Fajarasia.id – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan kebijakan penyesuaian komisi aplikator ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen akan diterapkan secara bertahap. Hal ini disampaikan Dasco saat menerima audiensi massa buruh dalam aksi Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
“Paling pertama adalah menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen, sekarang hanya 8 persen,” ujar Dasco. Ia menambahkan, penyesuaian dilakukan perlahan karena menyangkut sistem yang sudah berjalan di perusahaan aplikator.
Menurut Dasco, kebijakan ini juga didukung langkah pemerintah yang mulai masuk ke perusahaan aplikator melalui kepemilikan saham lewat Danantara. Dengan begitu, pemerintah memiliki ruang untuk menyesuaikan kebijakan secara langsung.
Selain soal komisi, Dasco menyebut status pengemudi ojol masih dalam kajian, apakah akan diposisikan sebagai pekerja atau tetap sebagai mitra. “Pembahasan mengenai status pekerja atau mitra masih disimulasikan, dan organisasi ojol akan tetap dilibatkan,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Aturan tersebut menetapkan potongan aplikator maksimal 8 persen dan pembagian pendapatan minimal 92 persen untuk pengemudi, serta jaminan kecelakaan kerja dan BPJS Kesehatan.***





