Fajarasia.id – Satreskrim Polres Rokan Hulu (Rohul) mengamankan seorang wanita berinisial DREM (41) yang diduga membunuh anak kandungnya, AA (14), dengan dalih pengobatan spiritual. Peristiwa tragis ini terjadi di Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rohil, Riau, Kamis (14/5).
Kapolres Rohul AKBP Emil Eka Putra menjelaskan, pelaku mengklaim korban mengalami kerasukan sehingga melakukan tindakan kekerasan. “Pelaku melakukan pengobatan spiritual dengan cara kekerasan hingga korban meninggal dunia,” ujarnya, Rabu (20/5).
Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat memukul korban dengan tangan kosong, lalu menggunakan kaleng, bahkan menjejali mulut korban dengan sejumlah barang hingga korban sesak napas. Korban sempat meminta pertolongan, namun nyawanya tak terselamatkan meski warga dan bidan sudah berusaha menolong.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, potongan rambut, ikat rambut, dan sebuah kaleng. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak serta Pasal 458 ayat (1) dan (2) KUHP terbaru.
Kapolres menegaskan, kekerasan terhadap anak adalah tindak pidana serius yang akan ditindak tegas. “Anak adalah generasi penerus bangsa yang wajib dilindungi. Kami pastikan proses hukum berjalan profesional dan tuntas,” tegasnya.***





