Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar industri rumahan (home industry) kosmetik ilegal di Cirebon Jawa Barat. Sindikat ini diduga memproduksi skincare berbahan merkuri.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai peredaran kosmetik berbahaya tanpa izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di wilayah Cirebon, Jawa Barat.
“Pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2026, sekitar pukul 17.00 WIB, Tim Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi terkait adanya peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar BPOM yang mengandung bahan berbahaya merkuri di daerah Cirebon,” kata Brigjen Eko melalui keterangannya, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan informasi itu, polisi kemudian melakukan penindakan di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Sumber, Cirebon. Lokasi pertama berada di sebuah kantor jasa pengiriman J&T di Jalan Fatahillah yang digunakan sebagai titik pengiriman barang.
Di tempat ini polisi mengamankan tiga orang berinisial RO (26), SA (27), dan MR (18). Mereka mengaku berperan sebagai karyawan hingga pemilik akun
“Di lokasi pertama, tim menemukan tiga karung paket siap edar,” ucap Eko.
Dari hasil interogasi tiga orang yang diamankan di lokasi pertama, tim kemudian melakukan pengembangan ke lokasi kedua yakni di rumah NS (35) di Kelurahan Kaliwadas.
Bareskrim Polri membongkar pabrik skincare rumahan yang berbahan merkuri di Cirebon. Foto: dok. Istimewa
“Kemudian tim melakukan interogasi terhadap NS, didapati tempat yang digunakan untuk memproduksi kosmetik tersebut beralamat di Jalan Wijaya Kusuma, Cirebon,” ungkap Eko.
Berdasarkan pemeriksaan awal, Tersangka NS dan SA diketahui berperan sebagai pemilik akun atau owner dari berbagai merek skincare ilegal tersebut. NS mengelola akun ‘Lavia Skincare’, ‘Fiana Store’, dan ‘Hetty Skincare’. Sementara SA mengelola akun ‘Lyawzskin’ dan ‘Lou Glow’.
Para pelaku, lanjut Eko mengaku mendapatkan keahlian meracik kosmetik ilegal tersebut secara otodidak melalui internet. “Saudara Nanang (NS) dan Saudara Syafarudin (SA) mendapatkan pengetahuan untuk membuat kosmetik ilegal tersebut YouTube,” ungkap Eko.
Bahan baku seperti krim siang-malam, toner, hingga serum dibeli oleh para pelaku melalui toko daring (online shop). Bahan bahan tersebut kemudian dikemas ulang ke dalam pot kecil ukuran 15 gram-30 gram dan dijual dengan harga Rp 12.000-Rp 24.000 melalui TikTok.
Dari bisnis ilegal ini, tersangka NS meraup omzet rata-rata Rp 50 juta per bulan. Sementara SA mendapatkan omzet sekitar Rp 21 juta per bulan. Praktik ini diketahui sudah berjalan sejak 2024 dan 2025.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita ribuan botol kosong, puluhan jeriken cairan kimia, serta ratusan paket kosmetik siap kirim. Ada juga berbagai plastik bahan baku krim siang dan malam serta alat pendukung seperti printer, PC, laptop, dan unit handphone.
Akibat perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.****





