Fajarasia.id – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Kejaksaan Agung tengah memeriksa 10 perusahaan sawit yang diduga melakukan manipulasi faktur ekspor atau under invoicing.
“Temuan ini sudah sangat jelas, bahkan masuk kategori praktik culas transfer pricing. Minggu depan saya minta laporan perkembangannya,” kata Purbaya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, modus yang digunakan adalah memanfaatkan perusahaan cangkang di Singapura. Harga CPO dicatat murah saat dikirim, lalu dijual kembali dengan nilai hingga 200–400 persen lebih tinggi. Praktik ini terungkap setelah penerapan teknologi AI di Lembaga Nasional Single Window.
Purbaya menegaskan, selain CPO, ada juga perusahaan batu bara yang akan diusut karena dugaan manipulasi harga ekspor. “Kita tidak akan mematikan perusahaannya, tapi mereka harus patuh pada aturan. Dengan adanya penjual tunggal, praktik culas ini bisa dicegah,” ujarnya.
Langkah BPKP dan Kejagung ini diharapkan memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.****





