Fajarasia.id – Bawaslu bersama Koalisi Pemilu Damai dan Peserta Pemilu 2024 menggelar deklarasi Pemilu damai di Thamrin 10, Jakarta Pusat. Bawaslu juga meluncurkan mobil ‘pojok pengawasan’ dalam acara ini.
Deklarasi itu dihadiri oleh perwakilan dari tiga pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden serta perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu 2024. Deklarasi dipimpin oleh Ketua Presidium Koalisi Pemilu Damai, Wijayanto.
“Dalam rangka menjunjung kebebasan berpendapat, inklusivitas, antidiskriminasi, transparansi dan akuntabilitas proses kampanye di media sosial pada Pemilu 2024 serta untuk menjaga integritas Pemilu di Indonesia. Kami berkomitmen bersama kampanye Pemilu berintegritas di media sosial Pemilu 2024,” kata Wijayanto di Thamrin 10, Minggu (21/1/2024).
Empat poin deklarasi itu ialah komitmen bersama melawan disinformasi, melawan diskriminasi identitas, ujaran kebencian serta perlindungan anak, komitmen bersama atas transpanrasi iklan politik dan komitmen bersama untuk transparansi informasi.
Deklarasi itu secara ditandatangani oleh perwakilan para peserta Pemilu 2024. Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, mengatakan para peserta pemilu dapat berkampanye secara aktif di media elektronik.
“Kami makasih Koalisi Pemilu Damai dan peserta Pemilu. Ini awal baik dalam rapat umum dan kampanye di media elektronik. Sekarang sudah boleh, ajak di media elektronik, silakan, udah nggak ada batasan, boleh kampanye, ajak memilih. Tawarkan visi misi dan tawarkan citra diri. Ajak coblos dan lain-lain sudah bisa dilakukan. Teman-teman Bawaslu diharapkan bisa jaga dalam rapat umum,” kata Bagja.
Bagja juga meresmikan peluncuran mobil ‘Pojok Pengawasan’. Total, ada 20 mobil yang disebar di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.
“Unitnya ada 20 yang saat ini sudah dibagi dan akan berada di mana saja, sehingga nanti masyarakat bisa menjangkaunya, dia ajak bergerak,” Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu RI, Lolly Suhenty.
“Sementara ini kita hanya ada di Pulau Jawa, karena pojok-pojok pengawasan yang ada di Provinsi, Kabupaten, Kota berada tidak dalam bentuk mobil, yang bentuk mobil hanya kita khususkan ada di Pulau Jawa,” sambungnya.
Pojok pengawasan dalam bentuk mobil itu ditujukan agar masyarakat bisa mendapat informasi secara mudah, termasuk mengecek namanya sudah terdaftar sebagai pemilih di Pemilu 2024.***