Bappenas-Otorita IKN Konsultasi Publik Revisi RUU IKN

Bappenas-Otorita IKN Konsultasi Publik Revisi RUU IKN

Fajarasia.id – Kementerian PPN/Bappenas bersama Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) menyelenggarakan Konsultasi Publik IV. Yakni revisi RUU tentang Ibu Kota Negara secara daring, Jumat (15/9/2023).

Kepala Unit Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wismantanu menyoroti Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi RUU tersebut. Menurutnya, pembahasan DIM ini dilakukan panitia kerja (Panja) DPR.

“Saat ini telah memasuki DIM terhadap sembilan pokok perubahan. Atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara,” kata Wismantanu.

Selanjutnya, Wismantanu menyebut sembilan pokok perubahan tersebut diantaranya, delineasi luas dan batas wilayah. “Mencakup bagaimana kita melindungi habitat Pesut dan tetap terselenggaranya administrasi pelayanan dasar pemerintah daerah,” ujarnya.

Kemudian, terkait pertanahan, tata ruang dan pengelolaan keuangan. Selain itu, pengisian jabatan non-PNS, penyelenggaraan perumahan, jaminan keberlanjutan dan pemantauan peninjajuan.

Staf Ahli Menteri PPN Bidang Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan, perubahan UU IKN dilandasi keinginan kuat. Agar pelaksanaan pembangunan dan pemindahan IKN dapat dilaksanakan secara efektif dan optimal.

“Dengan tetap menerapkan prinsip akuntabilitas dan good governance dari Ibu Kota Nusantara. Yang tercantum di dalam UU IKN,” ucap Teni.

Menurut Teni, perubahan UU ini bertujuan untuk mengoptimalkan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara. Serta penyelenggaraan Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Termasuk keterlibatan investor sekaligus meningkatkan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak dalam pembangunan IKN. Ia mengharapkan kegiatan pembangunan dan pemindahan IKN dilakukan secara optimal dengan substansi perubahan utama mengatur aspek penguatan.

Yaitu terkait kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, Barang Milik Negara dan Barang Milik Otorita dan pembiayaan, pertanahan. Selanjutnya, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama non-PNS di OIKN.

Penyelenggaraan perumahan, penyesuaian luas dan batas wilayah, tata ruang. Serta jaminan keberlanjutan, dan pengawasan terhadap pembangunan yang dilakukan di IKN.***

Pos terkait