Bahas Revisi UU Pelayaran, Komisi V: Perlu Penguatan Penjaga Laut dan Pantai

Bahas Revisi UU Pelayaran, Komisi V: Perlu Penguatan Penjaga Laut dan Pantai

Fajarasia.id – Salah satu isi pokok yang mendapat perhatian dalam perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran ialah mengenai Penjaga Laut dan Pantai atau Sea and Coast Guard. Menurut Ketua Komisi V DPR RI Lasarus hingga saat ini tidak ada kejelasan siapa kelembagaan yang paling berwenang melakukan penjagaan laut dan pantai.

”Hal disebabkan banyak kelembagaan yang masing-masing memiliki kewenangan sendiri sehingga terhadap kapal dapat dilakukan pemeriksaan berulang-ulang oleh beberapa instansi. Untuk itu diperlukan penguatan pengaturan tentang keberadaan Sea and Coast Guard yang sesuai dengan amanat dari sejumlah kompetensi di tingkat dunia atau International Maritime Organization yang telah diratifikasi Indonesia, yang menekankan pentingnya transaksi sipil untuk menjaga keselamatan dan keamanan pelayaran,” kata Lasarus dalam RDPU Komisi V di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Rabu (3/4/2024).

“… diperlukan penguatan pengaturan tentang keberadaan Sea and Coast Guard yang sesuai dengan amanat dari sejumlah kompetensi di tingkat dunia …”

Untuk itu, kata Lasarus, perlu ada penegasan atau arah politik hukum terkait keberadaan kesatuan penjagaan laut dan pantai apakah akan tetap diatur dan diperjelas eksistensinya di dalam Undang-Undang tentang Pelayaran ataukah akan integrasikan dengan kelembagaan lain agar tercipta Sinergi dan efisiensi dalam pengawasan penegakan hukum dan menciptakan keamanan di wilayah laut Indonesia.

”Terkait dengan poin yang ini (Penjaga Laut dan Pantai) memang ada persoalan lagi, ada kapal bisa ditangkap oleh berbagai instansi kemudian dibawa ke Kementerian Perhubungan juga ujungnya, setelah itu naik ke persidangan, diputus bebas tapi celaka bagi yang punya kapal dan barang. Kapalnya sudah tidak berjalan selama proses hukum dan barangnya kemungkinan rusak selama proses itu berjalan. Tentu ini masalah bagi seluruh stakeholder yang berkepentingan dengan angkutan ini,” ungkap Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Dalam rapat ini, Lasarus menekankan pihaknya sepakat dengan Laksda (Purn) TNI Soleman B Ponto, bahwa terkait Penjaga Laut dan Pantai cukup dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) turunan dari UU No. 17 Tahun 2008. “Pemikiran kami cukup dengan PP saja dari undang-undang 17 dan kami tidak menyentuh pasal tentang Penjaga Laut dan Pantai,” katanya Legislator Dapil Kalimantan Barat II.

Diketahui, Komisi V DPR RI pun telah mengusulkan isi perubahan kedua undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran dalam program legislasi nasional. “Jadi Bapak Ibu sekalian ini sudah kita usulkan secara resmi melalui tahapan yang ada di DPR dan Komisi V hanya mengusulkan satu undang-undang ini saja. Mohon restu dari kita semua, mudah-mudahan kita bisa berkejaran dengan waktu di sisa masa sidang karena waktu kita sangat terbatas sekali,” pungkasnya.***

Pos terkait