Fajarasia.id – KPK telah memeriksa beberapa mantan penyidik terkait kasus suap Harun Masiku dan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Kini, muncul babak baru yang menyeret mantan Ketua KPK Firli Bahuri.
Nama Firli muncul dari mantan penyidik KPK yang menangani kasus Harun Masiku, Ronald Paul Sinyal (RPS). Dia mengatakan Firli Bahuri seolah merintangi penyidikan kasus tersebut.
“Tadi di BAP saya sampaikan memang lebih dari situ sih. Ya, salah satunya yang bisa saya sebut ya jelas dari Firli Bahuri itu sendiri,” kata Ronald saat dihubungi pada Minggu (15/1/2025).
Dia mengatakan penyidik KPK hendak melakukan penggeledahan di kantor DPP PDIP saat kasus ini mulai diusut. Namun, katanya, Firli meminta agar penggeledahan itu tak dilakukan.
“Dulu ya ingin melakukan penggeledahan di kantor DPP ya. Cuma itu selalu disebut jangan dulu, sedang panas dan semacamnya. Itu dari saya sampaikan juga bahwa kita reda dulu temponya biar sedikit adem dululah ya,” kata dia.
“Dan itu saya sampaikan juga. Sebenarnya bisa juga ya seperti itu dihalang-halangi ya,” tambahnya.
Ronald mengatakan Firli Bahuri tidak menyetujui penggeledahan itu dan disampaikan Firli ke kasatgas yang mengurus kasus Harun Masiku. Dia menyarankan agar Firli juga ikut diperiksa KPK dalam kasus ini.
“Tadi sudah saya sampaikan harusnya yang dipanggil ke sini bukan saya sendiri. Tapi Firli Bahuri itu sendiri juga harusnya sudah hadir ke sini,” tuturnya.
Alasan KPK Periksa Eks Penyidik
KPK mengungkap alasan memeriksa eks penyidiknya Ronald Paul Sinyal dalam kasus suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto Kristiyanto.
“Perkara yang disangkakan kepada Pak HK itu terkait dengan perintangan. Nah yang mengalami perintangan tersebut adalah penyidiknya. Dari perkara-perkara perintangan, mungkin rekan-rekan pernah juga meliput perintangan di perkaranya Pak Lukas Enembe. Kemudian di perintangan yang lain. Nah penyidiknya dijadikan saksi, dihadirkan sebagai saksi. Kenapa? Karena yang mengalami perintangan itu yang mengalami perintangan ya penyidiknya. Penyidikan kemudian menjadi terhambat, terintangi, ya itu penyidiknya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2025) malam.
“Jadi kapasitas penyidiknya di situ adalah kita ingin mencari informasi seperti apa sih perintangannya tersebut. Merasa dirintangin seperti apa, seperti itu. Informasi yang ingin kami dapatkan, ingin kami peroleh. Jadi terkait dengan diperiksanya eks-penyidik ya seperti itu alasannya,” ujarnya.****





