Arab Saudi Blacklist 10 Tahun bagi Haji Ilegal

Arab Saudi Blacklist 10 Tahun bagi Haji Ilegal

Fajarasia.id – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi akan memberikan sanksi tegas bagi siapa pun yang berangkat haji menggunakan visa non-prosedural atau ilegal.

Kepala Biro Humas Kemenhaj, Hasan Afandi, menyampaikan bahwa sanksi tersebut mencakup penolakan masuk ke wilayah Makkah, Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga masuk daftar hitam yang berlaku selama 10 tahun. “Berhaji dengan menggunakan visa non-haji adalah ilegal dan melanggar aturan Pemerintah Arab Saudi,” tegas Hasan dalam konferensi pers.

Ia menambahkan, pemerintah Indonesia tidak akan ikut campur jika ada WNI yang berurusan dengan hukum di Arab Saudi terkait haji ilegal. “Kami menyerahkan penanganan sepenuhnya sesuai prosedur hukum yang berlaku di Arab Saudi,” ujarnya.

Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas imigrasi Indonesia telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah yang diduga menggunakan visa non-haji, seperti visa kerja, ziarah, kunjungan, atau transit.

Selain menindak calon jemaah, pemerintah Arab Saudi juga akan menjerat pihak-pihak yang mengorganisir haji ilegal. Hasan mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. “Laporkan segera ke kepolisian jika ada calon jemaah yang merasa ditipu dan dirugikan,” tandasnya.***

 

Pos terkait