Bareskrim Gagalkan Modus LPG Subsidi, Selamatkan Rp 6,7 Miliar

Bareskrim Gagalkan Modus LPG Subsidi, Selamatkan Rp 6,7 Miliar

Fajarasia.id  – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 6,7 miliar.

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri, Brigjen M. Irhamni, menjelaskan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat pada 15 April 2026. Tim penyidik kemudian melakukan penggerebekan di sebuah gudang di Desa Sekaran, Kecamatan Wonosari, Klaten, pada 28 April dini hari.

Dari lokasi, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam kendaraan operasional. Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi tabung LPG subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi.

Dalam kasus ini, dua tersangka ditetapkan, yakni KA (40) sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut. Polisi menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan keterlibatan pemodal.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifudin menekankan bahwa penyalahgunaan LPG subsidi adalah kejahatan serius. “Praktik ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi,” ujarnya.****

 

Pos terkait