Fajarasia.co – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menilai Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah mengambil terobosan. Di mana merevisi Peraturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020 terkait syarat usia dan tinggi badan dalam penerimaan calon prajurit.
“Dalam peraturan tersebut mengatur perubahan syarat usia dan tinggi badan calon taruna-taruni. Perubahan tersebut tidak menjadi masalah, bahkan jujur merupakan terobosan sesuai kenyataan yang ada di lapangan,” kata Christina kepada wartawan, Jumat (30/9/2022).
Christina mengungkapkan, peraturan panglima TNI tersebut bukan tiba-tiba direvisi. Melainkan menerima banyak masukan dari para prajurit menyangkut kondisi riil di lapangan.
“Dua syarat penerimaan calon taruna dan taruni TNI soal umur dan tinggi badan sering menggagalkan calon prajurit. Padahal mereka sebenarnya memiliki kemampuan baik,” ujarnya.
“Usia dan tinggi badan hanyalah dua dari sejumlah persyaratan seleksi. Masih ada kriteria lain yang menentukan seseorang untuk lulus dalam penilaian,” ucapnya.
Politisi Golkar ini menyebutkan banyak prajurit memiliki kecerdasan dan kemampuan yang baik. Karena itu, dia menyesalkan jika para calon prajurit gagal mengikuti seleksi hanya karena faktor tinggi badan.
“Padahal TNI dituntut untuk memiliki kemampuan-kemampuan lain, seperti manajerial dan adaptasi teknologi. Pada prinsipnya, selama taruna atau taruni sanggup menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,” katanya.
“Maka perbedaan tinggi 3 centimeter untuk taruna dan 2 centimeter untuk taruni, serta 4 bulan usia, tidak seharusnya menjadi permasalahan. Sehingga peraturan baru terkait penerimaan taruna dan taruni TNI tersebut bisa mengakomodasi lebih banyak lagi anak bangsa yang ingin menjadi prajurit TNI,” ujarnya.***