Fajarasia.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tengah menyusun aturan penangkapan ikan berbasis kuota dan zonasi. Nantinya, ikan hasil tangkap di daerah tidak boleh lagi langsung dibawa ke pelabuhan besar di Jakarta.
Staf Khusus Menteri KKP Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik Wahyu Muryadi menyampaikan hal tersebut. Ikan-ikan tersebut harus dibawa ke pelabuhan pangkalan daerah setempat.
“Jadi ikan di Maluku hanya boleh mendarat di daerah Maluku. Nanti pelabuhan-pelabuhan ikan pangkalannya akan ditentukan,” katanya Jumat (30/9/2022).
Ikan yang dibawa ke pangkalan setempat nantinya diolah, dan dikemas sedemikian rupa, agar nilai ekonominya lebih tinggi. Harapannya, dengan begitu, ekonomi daerah penghasil ikan dapat tumbuh.
“Diharapkan di daerah pangkalan itu juga akan tumbuh,” ujarnya. “Bahkan menteri sudah membayangkan ada nanti kondominium atau apartemen untuk ABK.”
Wahyu menerangkan, aturan tersebut juga mengatur tentang batasan bagi perusahaan yang menangkap ikan di laut Indonesia. Yakni, rata-rata kuotanya berkisar antara 800 ribu hingga 1,2 juta ton.
Artinya, tambah Wahyu, perusahaan tidak boleh menangkap ikan lebih banyak dari kuota yang telah diberikan. “Kalau tangkap lebih dari ketentuan itu, maka akan kena penalti, dan itu akan ditinjau setiap tahun,” ucapnya.
Penalti juga bakal diberikan kepada perusahaan yang tidak mampu memenuhi kuotanya. “Kalau industri penangkapan ikan mampunya hanya 100 ribu ton, maka harus ada 8 pelaku usaha bergabung,” katanya.
Perusahaan penangkapan ikan pun diwajibkan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan. Jika tidak, lagi-lagi akan dikenakan sanksi.
“Ikan itu tidak boleh diambil sembarangan,” ujarnya. “Harus dengan alat tangkap yang ramah lingkungan.”
Penerapan kebijakan tersebut diharapkan mampu membawa pendapatan negara sebanyak Rp 15 triliun. “Belum lagi uang yang beredar di situ, kita mengkalkulasi kira-kira Rp 400-an triliun,” ucapnya.
Ditekankannya, aturan tersebut dibuat agar pelaku usaha penangkapan ikan mendapatkan kuota yang merata. “Selama ini kebijakan investasi untuk industri pengolahan dibuka 100 persen, industri mengeluh, karena tidak ada pasokan ikannya,” katanya.****