Akademisi Ungkap Kelemahan Sistem Hukum Agraria

Akademisi Ungkap Kelemahan Sistem Hukum Agraria

Fajarasia.id – Guru Besar Hukum Agraria dari Universitas Andalas, Prof Kurnia Warman menyatakan bahwa salah satu kelemahan utama sistem hukum agraria di Indonesia adalah keadaan lapangan yang belum jelas pemilikannya secara hukum. Hal ini membuka celah bagi para mafia tanah untuk beroperasi, dengan memanfaatkan ketidakjelasan status kepemilikan dan ketidaktegasan penguasaan fisik atas tanah.

“Mafia Tanah ini sebetulnya memanfaatkan situasi di lapangan yang mungkin pemilik atau penguasa tanahnya itu lengah, mungkin pemilikannya masih belum jelas secara hukum, masih ada tarik menarik di lapangan sehingga secara fisik di lapangan kepemilikan penguasaan fisik atas tanah itu tidak begitu tegas sehingga terbuka peluang bagi para mafia tanah untuk ambil kesempatan di situ,” ujarnya Minggu (5/5/2024).

Menurut Prof Kurnia mafia tanah menggunakan berbagai modus operandi, mulai dari kasus di mana tanah secara diam-diam dialihkan kepemilikannya oleh pihak-pihak yang terlibat, hingga kasus di mana tanah-tanah yang dikuasai secara tradisional oleh masyarakat adat atau secara umum belum terdaftar secara resmi di kantor pertanahan.

“Itu sebetulnya itu sifatnya privat kalau yang kasus seperti itu. Itu biasa korban-korbannya adalah tanah-tanah milik orang per orang yang dialihkan secara diam-diam oleh pihak-pihak yang tadi katakanlah mafia tanah,” ujarnya.

Salah satu kasus yang diangkat dikatakan ini adalah tentang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, di mana mafia tanah berusaha untuk mengakses ganti rugi yang disediakan oleh negara. Prof Kurnia menekankan bahwa konflik sering kali muncul dalam pengadaan tanah, terutama di tanah-tanah yang dikuasai oleh masyarakat adat yang batas-batasnya tidak terdefinisi secara tegas.

Prof Kurnia juga menyoroti peran pentingnya reforma agraria dalam menyelesaikan masalah ini. Reforma agraria bertujuan untuk memberikan akses yang lebih baik kepada masyarakat terhadap kepemilikan tanah yang dilindungi secara hukum, namun tantangan utamanya adalah menyelesaikan masalah administrasi pertanahan yang masih belum tertata dengan baik.

“Salah satu dari tujuan reforma agraria adalah untuk mendorong itu, menetaskan akses masyarakat terdaftar tanah yang dilindungi dengan asetnya secara pasti. Sebagai legalisasi aset, jadi aset-aset masyarakat yang selama ini belum tercantum di Buku Tanah secara administratif,” ungkapnya.

Prof Kurnia menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan pejabat daerah, dalam memerangi mafia tanah. Tanpa dukungan tersebut, kementerian yang bertanggung jawab dalam hal pertanahan akan kesulitan untuk menangani masalah ini dengan efektif.****

Pos terkait