Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

Airlangga Tak Terima Surat Permintaan Jadi Saksi Meringankan SYL Hari Ini

Fajarasia.id – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjadi saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan. Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto mengatakan pihaknya tak ada menerima surat permintaan untuk Airlangga menjadi saksi meringankan tersebut.

“Kita tidak menerima surat apapun jadi kita tidak ada komentar,” kata Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto kepada wartawan, Senin (10/6/2024).

Haryo mengatakan Airlangga menghadiri ajang Indo-Pacific Economic Framework for Prosperity (IPEF) Clean Economy Investor Forum 2024 di Singapura selama 3 hari. Dia mengatakan Airlangga saat ini tak berada di Indonesia dan akan melanjutkan tugas ke Rusia.

“Kemarin 3 hari meeting IPEF ya, Indo-Pacific Economic Framework (IPEF) di Singapura, terus kemudian berlanjut ke Rusia. Sekarang posisi dalam perjalanan ke Rusia untuk rapat lagi bilateral dengan ekonomi juga,” ujar Haryo.

Seperti diketahui, Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wapres RI Ma’ruf Amin, dan Wapres ke-10 dan 12 Jusuf Kalla (JK) menjadi saksi meringankan bagi dirinya. Pihak Jokowi dan JK buka suara dan menyatakan permintaan SYL tidak relevan.

Permintaan SYL itu diungkap oleh pengacaranya, Djamaludin Koedoeboen. Selain ketiga pihak tersebut, ia juga menyebut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Yang jelas, saksi a de charge sekitar dua orang, tapi secara resmi kami juga sudah bersurat kepada Bapak Presiden, kemudian kepada Bapak Wakil Presiden, Menko Perekonomian, dan juga Pak Jusuf Kalla, yang kami pikir mereka kan kenal dengan Pak SYL,” ujar pengacara SYL, Djamaludin Koedoeboen, di gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (7/6/2024).

Istana Sebut Jokowi Tak Berhak Komentar di Sidang SYL
Stafsus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menyebut permintaan itu tidak relevan. Menurutnya, dugaan korupsi yang dilakukan SYL adalah kepentingan pribadi.

“Menurut kami, permintaan tersebut tidak relevan. Proses persidangan SYL adalah terkait dugaan tindakan yang dilakukan dalam kapasitas pribadi dan bukan dalam rangka menjalankan tupoksinya sebagai pembantu Presiden,” kata Dini kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Dini menekankan hubungan Jokowi dengan para menterinya sebatas hubungan kerja untuk menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, menurutnya, Jokowi tidak berhak memberikan tanggapan terkait hal-hal yang menyangkut pribadi para menteri.

“Hubungan Presiden dengan para pembantunya adalah sebatas hubungan kerja dalam rangka menjalankan pemerintahan,” ujar Dini.

“Presiden tidak dalam kapasitas untuk memberikan tanggapan atau komentar apa pun terkait tindakan pribadi para pembantunya,” lanjutnya.

Jubir JK Nilai Tak Ada Keterkaitan JK dengan SYL

Senada, Jubir JK, Husain Abdullah pun menganggap permintaan SYL tak relevan. Sebab, JK bukan lagi wapres saat SYL menjadi menteri sehingga tak ada keterkaitan.

“Pak JK tidak relevan untuk dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan SYL. Karena SYL menteri bukan pada saat Pak JK menjadi wapres,” kata Husain kepada wartawan, Sabtu (8/6/2024).

Husain mengatakan JK pun tidak tahu-menahu terkait kasus yang menimpa SYL. Begitu juga dengan asal muasal kasus tersebut.

“Karena itu, Pak JK tentunya tidak tahu masalah maupun latar belakang persoalan yang kini menjerat SYL,” ujarnya.

Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar. Dia didakwa bersama dua eks anak buahnya, yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah.***

 

Pos terkait