WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Seumur Hidup

WN Irak Pembunuh Cucu Mpok Nori Dituntut Seumur Hidup

Fajarasia.id  — Kasus pembunuhan terhadap DA, cucu komedian Betawi legendaris Mpok Nori, memasuki tahap akhir persidangan. Jaksa menuntut terdakwa Rashad Fouad Tareq Jameel alias Fuad, warga negara Irak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atas dugaan pembunuhan berencana di Bambu Apus, Jakarta Timur.

“Terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup dengan perintah tetap ditahan,” demikian tuntutan jaksa yang dibacakan dalam sidang Kamis (10/9). Jaksa meyakini Fuad bersalah melakukan pembunuhan terhadap DA, yang merupakan istri sirinya.

Sidang berikutnya dijadwalkan Kamis (17/9) dengan agenda mendengarkan pleidoi atau pembelaan terdakwa.

Dalam dakwaan, peristiwa tragis itu terjadi pada 20 Maret 2026. Fuad disebut cemburu dan menuduh korban memiliki hubungan dengan pria lain setelah menjatuhkan talak tiga. Ia mendatangi kontrakan korban sambil membawa pisau dan gagang kayu. Pertengkaran berujung pada aksi keji, ketika terdakwa menyayat leher korban hingga tewas.

Usai kejadian, Fuad sempat menyerahkan sepeda motor kepada istri pertamanya sebelum melarikan diri ke Sumatera. Pelarian itu berakhir setelah polisi menangkapnya di Tol Tangerang-Merak.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut keluarga besar Mpok Nori, sekaligus menegaskan pentingnya perlindungan perempuan dari kekerasan domestik.****

Pos terkait