Fajarasia.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan memperketat proses perekrutan awak kapal perikanan dengan mewajibkan seluruh perusahaan keagenan atau manning agency memiliki legalitas resmi.
Kebijakan ini menjadi salah satu upaya pemerintah untuk mencegah praktik perekrutan ilegal sekaligus melindungi awak kapal perikanan (AKP) dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Direktur Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Mochhamad Idnillah, mengatakan, ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4 Tahun 2026.
“Seluruh manning agency yang akan menyediakan awak kapal perikanan harus legal,” kata Idnillah di Jakarta, Minggu.
KKP juga menyiapkan sanksi administratif terhadap pemilik kapal yang tidak menggunakan jasa keagenan resmi. Salah satunya, surat persetujuan berlayar (SPB) tidak akan diterbitkan apabila proses perekrutan awak kapal tidak melalui mekanisme yang ditentukan.
Menurut Idnillah, penertiban ini penting karena proses perekrutan berkaitan langsung dengan keselamatan dan kelancaran operasional kapal perikanan.
Selama ini, KKP masih menemukan praktik perekrutan awak kapal yang dilakukan melalui perantara atau calo perorangan. Bahkan, sejumlah awak kapal direkrut tanpa memperhatikan kompetensi dan persyaratan pekerjaan.
Praktik tersebut dinilai berpotensi memicu berbagai persoalan ketika kapal sudah beroperasi.
Salah satu masalah yang kerap muncul adalah ketidaksesuaian janji saat perekrutan. Calon awak kapal dijanjikan uang muka atau kasbon dalam jumlah besar, tetapi uang yang diterima ketika kapal mulai berlayar justru jauh lebih kecil.
Persoalan lainnya muncul selama kegiatan penangkapan ikan, mulai dari pemberian hukuman apabila target tangkapan tidak tercapai hingga perselisihan mengenai sistem pembagian hasil.
Kondisi tersebut bahkan dapat berujung pada kekerasan terhadap anak buah kapal (ABK).
Perketat Persyaratan Awak Kapal
Penataan sistem perekrutan ini juga menjadi bagian dari komitmen pemerintah memperkuat perlindungan pekerja sektor perikanan.
Langkah tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 tentang Pengesahan Konvensi ILO Nomor 188 mengenai Pekerjaan dalam Sektor Penangkapan Ikan.
Melalui Permen KP Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah persyaratan bagi masyarakat yang ingin bekerja sebagai awak kapal perikanan.
Persyaratan tersebut meliputi batas usia minimum 18 tahun, kepemilikan Buku Pelaut Perikanan, sertifikat kompetensi, surat keterangan sehat, serta kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Selain itu, awak kapal juga wajib memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan ditempatkan melalui mekanisme resmi yang berada dalam pengawasan Syahbandar Perikanan.
Dengan aturan tersebut, KKP berharap proses perekrutan awak kapal menjadi lebih transparan, profesional, dan memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
Pemerintah juga ingin memastikan bahwa awak kapal perikanan tidak hanya memenuhi kebutuhan operasional industri penangkapan ikan, tetapi juga memperoleh hak dan perlakuan yang layak selama bekerja di laut.***





