Fajarasia.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai definisi keuangan negara perlu diperjelas untuk memberikan kepastian hukum, terutama dalam menentukan batas antara kerugian bisnis BUMN dan tindak pidana korupsi.
Menurut Yusril, kejelasan tersebut penting agar persoalan teknis dalam kegiatan usaha, termasuk perbankan, tidak serta-merta diproses menggunakan pasal-pasal tindak pidana korupsi tanpa melihat duduk perkara secara menyeluruh.
“Menurut saya, klarifikasi, meng-clear-kan pengertian keuangan negara justru sangat penting supaya tidak salah tangkap pada orang yang sebenarnya tidak perlu dikatakan mungkin itu kesalahan teknis perbankan, tapi dilarikan kepada pasal-pasal korupsi,” kata Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (26/10/2026).
Yusril menyampaikan hal tersebut setelah berdiskusi dengan Presiden Prabowo Subianto mengenai kajian definisi korupsi. Pembahasan itu juga mencakup penyelarasan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC).
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian ialah status kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai modal BUMN, termasuk ketika perusahaan pelat merah tersebut memiliki anak perusahaan atau menjalankan kegiatan usaha yang melibatkan dana masyarakat.
Yusril mempertanyakan apakah kekayaan negara yang telah dipisahkan untuk membentuk BUMN tetap dapat dikategorikan sebagai keuangan negara dalam setiap konteks hukum, terutama ketika perusahaan mengalami kerugian.
“Jadi misalnya, apakah kekayaan negara yang sudah dipisahkan membentuk BUMN atau BUMN itu punya anak perusahaan, itu masih uang negara atau tidak?” ujarnya.
Yusril mencontohkan kegiatan usaha perbankan. Bank yang memperoleh penyertaan modal dari negara juga menghimpun dana masyarakat untuk disalurkan kembali dalam bentuk kredit.
Ketika kredit mengalami kemacetan, muncul persoalan mengenai status dana yang mengalami kerugian serta kemungkinan pertanggungjawaban pidana terhadap pengelola bank.
“Yang dipinjamkan itu uang negara atau uang dana masyarakat yang ada di bank?” kata Yusril.
Menurut dia, persoalan tersebut membutuhkan rumusan hukum yang jelas agar dapat dibedakan antara kerugian akibat risiko bisnis, persoalan teknis perbankan, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Kejelasan definisi itu dinilai penting untuk memberikan perlindungan hukum bagi pengelola perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha secara sah, tanpa mengurangi ruang penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan korupsi.
Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pembahasan tersebut bukan berarti mengabaikan unsur kerugian negara dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyebut Presiden Prabowo tetap berpandangan bahwa unsur kerugian negara merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam penanganan perkara korupsi.
“Beliau tetap berpendirian bahwa unsur kerugian negara itu merupakan unsur yang tidak boleh dilupakan,” ujar Yusril.
Presiden, lanjut Yusril, meminta agar kajian mengenai definisi korupsi dilakukan secara mendalam sehingga menghasilkan rumusan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Indonesia.
“Beliau meminta untuk dilakukan kajian yang lebih mendalam supaya kita mampu merumuskan pengertian korupsi itu yang cocok dengan situasi negara yang kita hadapi,” katanya.
Kajian tersebut diharapkan dapat memperjelas penerapan hukum terhadap pengelolaan keuangan negara, sekaligus menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, akuntabilitas pengelolaan BUMN, dan upaya pemberantasan korupsi.****





