Fajarasia.id – Polisi menangkap pria berinisial MIR yang diduga membacok seorang suporter Persib Bandung atau Bobotoh hingga meninggal dunia di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Tersangka diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian yang berlangsung pada Minggu (25/10/2026) malam.
Kasi Humas Polres Bogor Ipda Sigit Wahyudi mengatakan, MIR ditangkap di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor, setelah polisi melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi.
“Dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor,” kata Sigit di Cibinong, Senin (26/10/2026), seperti dilansir Antara.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mal Q-Square. Korban berinisial ARK, yang masih berusia di bawah umur, sedang dalam perjalanan pulang bersama rekannya setelah menyaksikan pertandingan Garudayaksa FC melawan Persib Bandung di Stadion Pakansari.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban dan rekannya melintas menggunakan sepeda motor di sekitar lokasi ketika tersangka berada di tempat kejadian dengan membawa senjata tajam jenis celurit.
MIR diduga membacok korban hingga mengenai bagian punggung. Setelah itu, senjata tajam tersebut diduga dibuang ke selokan. Korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi serta menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Informasi dari masyarakat turut membantu proses pencarian hingga tersangka berhasil ditangkap.
Setelah diamankan, MIR dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim, termasuk unit yang menangani perkara perempuan, anak, dan pidana terkait lainnya.
Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu celurit dan pakaian milik korban.
Sigit menyebutkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang disebutkan kepolisian mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menegaskan kasus tersebut menjadi perhatian serius karena melibatkan korban anak dan berujung pada hilangnya nyawa.
Sigit juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak serta membangun komunikasi yang baik guna mencegah keterlibatan anak dalam situasi kekerasan.
Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peristiwa tersebut dan mengungkap secara utuh rangkaian kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.****





