Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase

Surat MA Salah Alamat, Bupati Gowa Laporkan Dugaan Sabotase

Fajarasia.id  – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, melaporkan dugaan sabotase terkait pengiriman surat pemberitahuan dari Mahkamah Agung (MA) yang seharusnya ditujukan kepadanya. Surat tersebut diduga salah alamat dan baru diketahui keberadaannya setelah MA mengeluarkan putusan terkait usulan pemberhentiannya.

Sitti Husniah mengaku mengetahui putusan MA pada Kamis (1/10/2026). Namun, informasi mengenai surat yang seharusnya memberikan kesempatan kepadanya untuk menyampaikan tanggapan baru diterima sehari kemudian.

“Saya selaku Bupati Gowa ingin menyampaikan bahwa putusan MA telah kami ketahui sejak 1 Oktober 2026. Namun, ada hal yang ingin saya sampaikan bahwa ada upaya sabotase terhadap surat yang dikirimkan ke saya, karena surat tidak pernah kami terima,” ujar Sitti Husniah di Gowa, Minggu.

Ia menjelaskan, surat pemberitahuan MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa justru dikirimkan ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

Akibatnya, Sitti Husniah menilai dirinya tidak memperoleh kesempatan untuk memberikan tanggapan dalam proses uji pendapat yang diajukan DPRD Gowa ke MA.

Atas kejadian tersebut, tim kuasa hukumnya telah melaporkan dugaan sabotase pengiriman surat negara itu ke Polda Sulawesi Selatan.

Kuasa Hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, menjelaskan, persoalan ini bermula ketika DPRD Gowa mengajukan permohonan uji pendapat kepada MA yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026.

MA kemudian menerbitkan surat pemberitahuan kepada DPRD dan Bupati Gowa agar kedua pihak dapat menyampaikan tanggapan.

Menurut Adhi, surat tersebut diterbitkan pada 31 Agustus dan diserahkan kepada PT Pos untuk dikirimkan kepada Bupati Gowa pada 2 September 2026.

Namun, dalam proses pengiriman, dokumen tersebut justru sampai ke Kantor Pengadilan Agama Sungguminasa.

“Yang membuat kami heran, kenapa pengiriman surat dokumen negara itu bukan dikirimkan ke kantor bupati atau pihak yang ditujukan dalam hal ini bupati. Justru kenapa suratnya dikirim ke kantor Pengadilan Agama, sementara di atas amplop coklat itu tertulis jelas dan besar ditujukan ke Kantor Bupati,” kata Adhi.

Ia menambahkan, surat tersebut baru ditarik kembali oleh pihak pos dari Pengadilan Agama pada 2 Oktober 2026, atau sehari setelah MA mengeluarkan putusan.

Adhi juga menyebut pimpinan Kantor Pos Sungguminasa telah membuat surat pernyataan mengenai kekeliruan pengiriman dokumen tersebut.

MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa

Persoalan pengiriman surat ini terjadi di tengah proses politik dan hukum terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa.

Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa dalam perkara yang diputus pada Kamis (1/10/2026).

Berdasarkan informasi perkara MA, permohonan tersebut terdaftar dengan nomor perkara yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026. Amar putusannya menyatakan, “Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum.”

Permohonan uji pendapat tersebut diajukan setelah 45 anggota DPRD Gowa menyetujui penggunaan Hak Menyatakan Pendapat dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026.

Sesuai Pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, putusan MA atas pendapat DPRD menjadi dasar bagi pimpinan DPRD untuk melanjutkan mekanisme pengusulan pemberhentian kepala daerah kepada pemerintah pusat.

Dengan laporan dugaan sabotase tersebut, tim kuasa hukum Bupati Gowa mempersoalkan proses penyampaian pemberitahuan MA yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan tersebut kini dilaporkan untuk ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.****

Pos terkait