Pemerintah Siapkan 4 Langkah Benahi Program MBG

Pemerintah Siapkan 4 Langkah Benahi Program MBG

Fajarasia.id  — Pemerintah menyiapkan empat langkah prioritas untuk membenahi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), mulai dari pemerataan layanan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) hingga penertiban data penerima manfaat dan pemberantasan penyimpangan.

Pembenahan tersebut dilakukan atas arahan Presiden Prabowo Subianto dan dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri tentang Penyelenggaraan Program MBG di Jakarta.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, evaluasi diperlukan agar program yang berjalan sejak Januari 2025 itu semakin merata, aman, dan tepat sasaran.

“Memasuki dua tahun pemerintahan, arahan Presiden, MBG segera diimplementasikan secara merata, terutama di wilayah 3T dan daerah dengan prevalensi stunting tinggi. Kekurangan harus dibenahi, tata kelola ditertibkan, dan penyimpangan kita tindak tegas,” kata Zulkifli dalam keterangannya, Selasa (20/10/2026).

Empat agenda pembenahan pemerintah meliputi percepatan pemerataan layanan MBG, perbaikan tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), peningkatan keamanan dan mutu gizi makanan, serta penertiban data penerima manfaat disertai pemberantasan penyimpangan.

Untuk memperluas jangkauan program, Badan Gizi Nasional (BGN) telah mengaktifkan 480 SPPG baru di 16 provinsi di wilayah Indonesia timur pada 2 Oktober 2026.

Selanjutnya, pada 14 Oktober 2026, BGN mengaktifkan 980 SPPG tambahan di Sumatera, Kalimantan, dan Bali.

Menurut Zulkifli, petunjuk teknis operasional SPPG di wilayah 3T ditargetkan rampung pada pekan tersebut. Pedoman ini diperlukan untuk memberikan kepastian operasional bagi unit pelayanan yang telah diaktifkan.

Selain pemerataan, pemerintah membenahi tata kelola melalui skema insentif baru sejak awal Oktober 2026. Insentif bagi SPPG dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat yang dilayani, yakni Rp 2.000 per porsi.

Pemerintah juga melakukan pendataan ulang terhadap SPPG untuk memastikan unit yang beroperasi memenuhi persyaratan. Berdasarkan ketentuan Surat Penetapan Sementara (SPS 2), persyaratan tersebut mencakup kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), tidak sedang dikenai penghentian sementara atau suspend, tidak pernah mengalami kejadian fatal, serta melayani lebih dari 1.000 penerima manfaat.

“Data BGN mencatat 26.385 SPPG berstatus operasional dalam SPS 2,” ujar Zulkifli.

Pemerintah juga berupaya meningkatkan keamanan dan mutu makanan melalui pembelajaran dari negara lain, termasuk Jepang dan Italia.

BGN saat ini menguji coba penyajian MBG secara prasmanan di 66 SPPG yang tersebar di 10 provinsi.

Zulkifli mengatakan, hasil uji coba awal menunjukkan metode tersebut dapat membantu menjaga makanan tetap hangat saat disajikan, mengurangi sisa makanan, serta memperkuat edukasi gizi melalui keterlibatan guru dan siswa.

Hasil uji coba akan dievaluasi secara berkala sebelum penerapannya diperluas ke daerah lain.

Di sisi lain, Kepala BGN Sudaryono menyampaikan rencana penguatan pengawasan dapur melalui pemasangan kamera pengawas atau CCTV yang terhubung ke pusat dan didukung teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Menurut Sudaryono, sekitar 70 dapur sedang menjadi lokasi percontohan integrasi CCTV dengan sistem pemantauan pusat.

Teknologi tersebut dirancang untuk membantu BGN memantau kepatuhan terhadap prosedur operasional standar, mulai dari persiapan bahan, pengolahan makanan, hingga pencucian wadah makan.

Pemerintah juga akan memperkuat peran satuan tugas (Satgas) MBG di daerah untuk melakukan pemantauan dan pengawasan sesuai tugas yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG.

Agenda pembenahan berikutnya menyasar ketepatan data penerima manfaat. Hingga 9 Oktober 2026, jumlah penerima MBG tercatat mencapai 57,49 juta orang.

Zulkifli menegaskan, data penerima ke depan harus divalidasi berdasarkan nama dan alamat (by name by address/BNBA) serta terintegrasi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Pendataan mencakup siswa, santri, serta kelompok 3B, yakni balita, ibu hamil, dan ibu menyusui.

Menurutnya, integrasi data tersebut menjadi dasar untuk menentukan sasaran program sekaligus mengevaluasi dampaknya agar bantuan makanan bergizi tidak salah sasaran.

Pemerintah juga menegaskan komitmen untuk menindak praktik penyimpangan dalam pelaksanaan MBG, termasuk dugaan korupsi yang melibatkan perantara atau oknum tertentu.

“Kalau dulu itu, yayasan-yayasan dibentuk, titik ditentukan, ya akhirnya kerja sama korupsi. Itu yang kita bersihkan. Dan kalau ada kesalahan yang disengaja, bukti jelas terang-benderang, bisa dibawa ke pengadilan,” tegas Zulkifli.

Melalui empat langkah tersebut, pemerintah berupaya memperbaiki pelaksanaan MBG seiring meluasnya jumlah penerima manfaat. Tantangan selanjutnya adalah memastikan perluasan layanan berjalan seiring dengan standar keamanan pangan, ketepatan sasaran, transparansi pengelolaan, dan pengawasan yang efektif.****

Pos terkait