Fajarasia.id — Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) menjadi momentum penting untuk memperkuat kedaulatan energi Indonesia. Organisasi tersebut juga menilai Presiden Prabowo Subianto memiliki perhatian serius terhadap ketahanan energi nasional.
Presiden FSPPB Arie Gumilar mengatakan, perhatian tersebut tercermin dari terbitnya Surat Perintah Presiden Nomor R-45/Pres/09/2026 mengenai penunjukan wakil pemerintah untuk membahas RUU Migas.
“Bahkan Pak Presiden dalam sejumlah kesempatan menegaskan, Pertamina merupakan soko guru perekonomian Indonesia dalam menjaga kedaulatan dan ketahanan energi nasional,” kata Arie dalam acara NGOBRAS (Ngopi Bareng Santai) bersama awak media di kawasan Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026).
Menurut Arie, pembaruan regulasi migas diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya energi nasional benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Ia menilai, selama sekitar 25 tahun terakhir, tata kelola sektor migas masih menyisakan persoalan yang berdampak pada kepentingan publik.
Arie berpendapat, regulasi yang tepat dan berpihak kepada masyarakat berpotensi mendorong harga bahan bakar minyak (BBM) lebih terjangkau, memperkuat ketersediaan pasokan, serta mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor.
“Harga BBM sebenarnya bisa murah, stok melimpah, dan kita tidak perlu bergantung pada impor. Kalau saja Undang-undang Migasnya benar, berpihak pada rakyat, dan tidak melanggar konstitusi,” tegasnya.
Arie menyoroti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menurutnya cenderung liberal dalam mengatur sektor energi.
Ia menilai, kerangka regulasi tersebut perlu dievaluasi karena dinilai membuka ruang ketergantungan pada rantai pasok luar negeri dan berpotensi melemahkan kedaulatan energi nasional.
Karena itu, FSPPB berharap pembahasan RUU Migas tidak hanya berorientasi pada kepentingan industri, tetapi juga mempertimbangkan keterjangkauan energi, kepastian pasokan, serta posisi negara dalam mengelola sumber daya alam strategis.
Menurut Arie, Pertamina perlu memiliki peran yang kuat dalam mendukung ketahanan energi nasional. Namun, penguatan peran tersebut perlu ditopang oleh regulasi yang memberikan kepastian hukum dan memastikan pengelolaan migas sesuai dengan kepentingan masyarakat.
FSPPB juga mengajak masyarakat untuk terlibat dalam mengawasi proses pembahasan RUU Migas. Arie menilai, partisipasi publik diperlukan agar ketentuan yang disusun tidak menyimpang dari tujuan memperkuat kedaulatan energi dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ia berharap regulasi baru nantinya mampu mendorong tata kelola migas yang lebih baik, memperkuat ketahanan pasokan, dan mengurangi ketergantungan pada energi impor.
“Rakyat harus cerdas untuk terus mengawal RUU Migas 2026,” tandasnya.
Bagi FSPPB, pembahasan RUU Migas menjadi kesempatan untuk menata kembali kebijakan energi nasional. Hasil akhirnya diharapkan tidak hanya memperkuat posisi negara dalam pengelolaan sumber daya migas, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat sebagai pengguna energi.****





