Terkuak! Jejak Rp3,19 Triliun di Balik Modus Investasi Kripto dan Saham Bodong

Terkuak! Jejak Rp3,19 Triliun di Balik Modus Investasi Kripto dan Saham Bodong

Fajarasia.id – Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Timur bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membongkar dugaan penipuan daring berkedok investasi perdagangan saham dan aset kripto. Dalam pengembangan kasus ini, aparat menemukan perputaran dana mencapai Rp3,19 triliun yang diduga terkait dengan jaringan kejahatan tersebut.

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Nanang Avianto mengatakan penyidikan masih terus berlangsung dan kemungkinan jumlah korban maupun pihak yang terlibat dapat bertambah seiring pendalaman kasus.

“Perkara ini masih terus kami kembangkan. Jumlah korban maupun pihak-pihak yang terlibat dalam jaringan ini masih sangat mungkin bertambah,” kata Nanang dalam keterangan resmi, Rabu (30/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mengaku menjadi korban penawaran investasi melalui media sosial. Para korban kemudian diarahkan masuk ke grup WhatsApp yang menawarkan aktivitas perdagangan saham dan mata uang kripto dengan janji keuntungan tinggi serta bonus sebesar 30 persen hingga 200 persen.

Dalam proses penyidikan, polisi menemukan sejumlah platform yang diduga digunakan untuk menjalankan modus tersebut, yakni YWWSDC, INVESCOS, dan CANTVR. Melalui platform itu, korban diarahkan untuk menyetorkan dana yang kemudian diduga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan penampung.

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka berinisial FR, KPP, dan WH. Ketiganya diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan operasional jaringan, mulai dari penyediaan badan usaha, penggunaan rekening nominee, hingga pengelolaan sarana keuangan yang digunakan untuk menampung dan mengalirkan dana korban.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, aparat juga telah memblokir dan menyita dana yang tersimpan dalam 77 rekening bank dengan total nilai sekitar Rp81,5 miliar.

Tak hanya itu, hasil penelusuran terhadap sejumlah rekening perusahaan yang diduga terhubung dengan jaringan tersebut mengungkap adanya akumulasi transaksi mencapai Rp3,19 triliun dalam kurun 5 Desember 2025 hingga 20 Mei 2026.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa angka Rp3,19 triliun merupakan total perputaran dana pada rekening yang sedang ditelusuri dan bukan nilai kerugian korban. Berdasarkan tujuh laporan polisi yang telah diterima, total kerugian sementara tercatat sekitar Rp12,9 miliar.

Direktur Reserse Siber Polda Jawa Timur Kombes Pol. Bimo Ariyanto mengatakan pihaknya bersama PPATK masih melakukan pelacakan terhadap aliran dana dan aset untuk mengungkap struktur jaringan secara menyeluruh, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain di dalam maupun luar negeri.

“Penelusuran terhadap aliran dana dan aset masih terus kami lakukan bersama PPATK. Kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain yang berada di dalam maupun luar negeri,” ujar Bimo.

Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai tingginya risiko investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Aparat mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas platform investasi dan tidak mudah tergiur imbal hasil besar yang ditawarkan melalui media sosial atau grup percakapan daring.****

 

Pos terkait