Demokrat Usul Dapil Nasional, Suara Sisa Bisa Jadi Kursi

Demokrat Usul Dapil Nasional, Suara Sisa Bisa Jadi Kursi

Fajarasia.id  — Partai Demokrat mengusulkan konsep daerah pemilihan (dapil) nasional dalam pemilihan anggota DPR RI. Gagasan tersebut ditawarkan untuk mengakomodasi suara sah pemilih yang belum terkonversi menjadi kursi parlemen melalui pembagian kursi di masing-masing dapil.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan persoalan suara yang tidak terkonversi masih terjadi dalam sistem pemilu legislatif. Menurut dia, partai politik dapat memperoleh suara cukup besar secara nasional, tetapi sebagian suara tersebut tidak menghasilkan kursi karena mekanisme penghitungan dilakukan berdasarkan dapil.

“Dapil nasional ini penting. Setelah dihitung dari dapil-dapil yang menghasilkan kursi, ternyata juga banyak partai-partai atau partai peserta pemilu yang masih menyisakan suara yang tidak terkonversi menjadi kursi,” kata Herman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Herman mengatakan Partai Demokrat juga mengalami kondisi tersebut. Ia menyebut sekitar dua juta suara Demokrat pada pemilu sebelumnya tidak menghasilkan tambahan kursi.

Atas persoalan itu, Demokrat mengusulkan agar sisa suara tersebut dapat diperhitungkan melalui mekanisme dapil nasional. Namun, bentuk teknisnya masih dalam tahap kajian.

“Nanti apakah akan terkonversi menjadi dapil nasional yang dihitung di masing-masing provinsi atau di nasional, tentu ini juga sedang di-exercise (dikaji),” ujar Herman.

Konsep dapil nasional menjadi salah satu gagasan yang muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu. Demokrat sebelumnya juga menjelaskan konsep national pool, yakni sisa suara dari partai yang memenuhi ambang batas parlemen dikumpulkan untuk kemudian dikonversi menjadi kursi melalui mekanisme tertentu.

Gagasan tersebut bukan satu-satunya opsi yang sedang dibicarakan. Sejumlah pihak juga memberikan pandangan mengenai bagaimana sistem pemilu dapat mengurangi suara yang tidak terwakili tanpa mengubah prinsip pembagian kursi berdasarkan dapil.

Herman mengatakan pembahasan mengenai mekanisme dapil nasional masih berlangsung bersama partai-partai politik sebagai bagian dari penyusunan revisi UU Pemilu.

Menurut dia, penyusunan aturan baru juga perlu melibatkan masukan masyarakat, praktisi, serta pengamat pemilu.

Masukan dari berbagai pihak tersebut dinilai penting untuk merumuskan mekanisme pemilu yang dapat mengakomodasi suara pemilih sekaligus tetap memiliki aturan penghitungan kursi yang jelas.

Dengan demikian, wacana dapil nasional masih berada pada tahap pembahasan dan pengkajian. Detail mengenai siapa yang dapat memperoleh kursi, bagaimana sisa suara dihitung, serta apakah mekanisme tersebut diterapkan di tingkat provinsi atau nasional masih harus dirumuskan dalam revisi UU Pemilu.****

Pos terkait