Menaker Tegaskan Peserta Magang Tak Boleh Gantikan Pekerja

Menaker Tegaskan Peserta Magang Tak Boleh Gantikan Pekerja

Fajarasia.id  — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan peserta Program Pemagangan Nasional atau MagangHub tidak boleh dimanfaatkan perusahaan untuk menggantikan pekerja tetap.

Pemerintah memastikan program yang merupakan bagian dari agenda Presiden Prabowo Subianto tersebut tetap diarahkan untuk meningkatkan kompetensi peserta, bukan menjadi skema penyedia tenaga kerja murah bagi perusahaan.

“Jadi program magang ini program Pak Presiden. Tentu saya laporan rutin kepada beliau sejauh mana pelaksanaannya, hasil evaluasinya seperti apa. Dan evaluasi kita lakukan berbasis data,” kata Yassierli dalam konferensi pers di Gedung Vokasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yassierli mengatakan pemerintah melakukan pengawasan terhadap peserta, mentor, maupun perusahaan selama program berlangsung. Evaluasi juga dilakukan setelah peserta menyelesaikan masa magang selama enam bulan.

Pada akhir masa magang, peserta diminta mengikuti survei untuk mengukur perubahan kompetensi yang diperoleh selama mengikuti program. Pemerintah juga mengecek apakah peserta mendapat tawaran pekerjaan setelah menyelesaikan pemagangan.

“Di situ kita tanya, bagaimana perbandingan sebelum dan sesudah magang, apa yang sudah mereka peroleh, apakah mereka sudah mendapatkan tawaran untuk bekerja. Itu ada lengkap datanya,” ujarnya.

Evaluasi juga diarahkan kepada mentor dan perusahaan untuk melihat perkembangan peserta serta manfaat program bagi kedua pihak.

Yassierli menegaskan terdapat sejumlah batasan yang harus dipatuhi perusahaan. Peserta magang tidak boleh diberi perlakuan layaknya pekerja reguler.

“Tidak boleh peserta magang itu jam kerjanya lebih, tidak boleh dia shift malam, tidak boleh dia mengerjakan pekerjaan tertentu, dan seterusnya kita monitor,” kata Yassierli.

Menurut dia, pembatasan tersebut diperlukan agar peserta tetap memperoleh pengalaman dan pembelajaran sesuai tujuan pemagangan.

Yassierli juga menilai penggunaan peserta magang sebagai pengganti pekerja tetap tidak berkelanjutan. Masa pemagangan hanya berlangsung selama enam bulan sehingga perusahaan harus kembali melatih peserta baru jika pola tersebut terus dilakukan.

“Magang ini kan tidak kontinu. Enam bulan mereka dilatih, kemudian kalau mereka tidak direkrut ada enam bulan lagi misalnya, itu juga tidak pasti. Ada waktunya,” ujarnya.

Karena itu, pemerintah tetap menempatkan pemagangan dalam kerangka peningkatan kompetensi.

“Kami dengan monitoring dan evaluasi, dengan peninjauan yang kita lakukan, kita tetap magang ini adalah dalam skema peningkatan kompetensi,” kata Yassierli.

Selain evaluasi selama program, Kemnaker melakukan tracer study setiap tiga bulan untuk mengetahui perkembangan peserta setelah menyelesaikan pemagangan.

Yassierli menyampaikan, berdasarkan data sementara angkatan pertama, sekitar 30 persen peserta telah mendapatkan pekerjaan ketika menyelesaikan program. Angka tersebut kemudian meningkat mendekati 50 persen setelah tiga bulan.

“Yang awalnya itu 30 persen saat mereka lulus, dan ini sudah mendekati 50 persen sesudah tiga bulan. Ini kita terus lakukan tracer,” ujarnya.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan tersebut untuk melihat efektivitas Program Pemagangan Nasional sekaligus memastikan pelaksanaannya tetap sesuai tujuan awal, yakni membantu peserta meningkatkan keterampilan dan memperbesar peluang mereka memasuki dunia kerja.****

Pos terkait