Aturan Kontraktor Lokal Terbit, Pengusaha Tambang Soroti Tantangan Implementasi

Aturan Kontraktor Lokal Terbit, Pengusaha Tambang Soroti Tantangan Implementasi

Fajarasia.id  – Kalangan pelaku usaha pertambangan akhirnya buka suara terkait kebijakan baru pemerintah yang mewajibkan perusahaan tambang mengutamakan kontraktor jasa pertambangan lokal. Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026 yang baru saja diterbitkan.

Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyatakan masih mencermati secara mendalam substansi aturan tersebut, terutama terkait kesiapan implementasinya di tingkat operasional.

Direktur Eksekutif APBI, Gita Mahyarani, mengatakan fokus perhatian pelaku usaha saat ini bukan hanya pada isi regulasi, tetapi juga mekanisme penerapan di lapangan yang dinilai akan menjadi faktor penentu keberhasilan kebijakan tersebut.

“Masih kami pelajari. Yang menjadi perhatian justru bagaimana aturan ini nanti diterapkan di lapangan,” ujar Gita, Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, proses pemilihan kontraktor dalam industri pertambangan selama ini dilakukan melalui sejumlah pertimbangan yang ketat. Aspek kemampuan teknis, keselamatan kerja, kapasitas alat, kekuatan finansial, hingga tata kelola perusahaan menjadi faktor utama dalam menentukan mitra kerja.

Gita menegaskan bahwa status perusahaan sebagai kontraktor lokal tidak bisa menjadi satu-satunya parameter dalam proses pengadaan jasa pertambangan.

“Dalam kegiatan pertambangan, pemilihan kontraktor tidak semata soal lokal atau afiliasi, tetapi sangat terkait dengan kemampuan teknis, keselamatan, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta governance, risk, and compliance,” katanya.

Melalui beleid tersebut, pemerintah menetapkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) yang menggunakan jasa pertambangan wajib mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar area tambang.

Selain mengatur prioritas penggunaan kontraktor lokal, aturan baru itu juga memperketat keterlibatan anak perusahaan dan afiliasi dalam kegiatan jasa pertambangan. Pemegang IUP maupun IUPK dilarang menunjuk anak usaha atau perusahaan afiliasi sebagai kontraktor tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Larangan tersebut mencakup kepemilikan saham langsung perusahaan tambang pada perusahaan jasa pertambangan maupun kesamaan pemilik manfaat akhir (beneficial owner) antara kedua entitas.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang pengecualian bagi perusahaan yang terlibat dalam proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral, pengembangan serta pemanfaatan batu bara, maupun pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk pasar domestik.

APBI berharap implementasi kebijakan tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi industri sekaligus tetap mempertimbangkan standar keselamatan, profesionalisme, dan kapabilitas teknis yang menjadi fondasi utama kegiatan pertambangan nasional.****

 

Pos terkait