Fajarasia.id — Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta kepolisian segera menetapkan Asep Setiawan atau Abah Setu, pimpinan Majelis Darul Nurul Hikam di Bekasi, sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW. Meski Abah Setu telah menyampaikan permintaan maaf, Sahroni menilai pernyataannya terlalu keterlaluan dan tidak bisa dianggap sepele.
“Saya dukung polisi segera tetapkan tersangka dan penjarakan, karena sudah melakukan penghinaan terhadap agama Islam,” ujar Sahroni, Jumat (11/9).
Ia juga menyoroti klaim Abah Setu yang menyebut pernyataannya dipotong dan diedit menggunakan teknologi AI. Menurut Sahroni, kepolisian yang berwenang memastikan keaslian konten tersebut. “Saya duga itu benar, asli, dan benar-benar asli,” tegasnya.
Sebelumnya, Abah Setu telah menjalani klarifikasi di Mapolres Metro Bekasi dan menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan keberatan masyarakat. Mediasi melibatkan unsur MUI Kabupaten Bekasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta organisasi kemasyarakatan. Polisi menegaskan proses hukum tetap berjalan sembari menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
Kasus ini bermula dari video pernyataan Abah Setu yang viral di media sosial. Ucapannya dinilai merendahkan Nabi Muhammad dan memicu reaksi warga hingga massa mendatangi majelisnya pada Senin (7/9) malam.****





