Purbaya Ungkap Alasan RI Belum Pangkas PPN

Purbaya Ungkap Alasan RI Belum Pangkas PPN

Fajarasia.id  Pemerintah belum berencana menurunkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) meski sejumlah negara mulai mengambil kebijakan serupa untuk mendorong konsumsi dan pemulihan ekonomi.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pemerintah masih memantau perkembangan perekonomian sebelum menentukan arah kebijakan perpajakan ke depan.

“Belum, tapi saya akan lihat, saya monitor terus,” ujar Purbaya saat ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya menanggapi kebijakan Jepang yang tengah menyiapkan pemangkasan pajak konsumsi makanan menjadi 1 persen selama dua tahun mulai April 2027.

Menurut Purbaya, langkah Jepang ditempuh sebagai respons terhadap perlambatan ekonomi yang tengah dihadapi negara tersebut. Pemangkasan pajak diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Sementara di Indonesia, pemerintah memilih menjaga daya beli masyarakat melalui instrumen lain, antara lain subsidi dan program perlindungan sosial.

Karena itu, pemerintah belum melihat kebutuhan mendesak untuk menurunkan tarif PPN. Terlebih, kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan kemampuan negara menjaga penerimaan dan kesehatan fiskal.

Purbaya menilai, penurunan tarif PPN tidak dapat dilakukan hanya dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli. Pemerintah juga harus menghitung konsekuensinya terhadap penerimaan negara dan kemampuan membiayai berbagai program.

“Enggak bisa lah. Nanti kalau turun, saya dibilang defisitnya membesar. Kan nggak segampang itu,” kata dia.

Ia menjelaskan, pemerintah memang masih membutuhkan pembiayaan melalui utang untuk menopang pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Namun, peningkatan utang harus tetap dikendalikan agar tidak membebani kondisi fiskal.

Menurut Purbaya, penurunan PPN tanpa perhitungan yang matang justru dapat mempersempit ruang fiskal pemerintah. Kondisi itu pada akhirnya dapat memengaruhi kemampuan negara memberikan subsidi maupun menjalankan program perlindungan bagi masyarakat.

“Jadi kita bisa membiayai ekonomi tumbuh, tapi sebagian dengan utang, tapi harus menjaga utangnya nggak tumbuh terlalu besar juga,” ujarnya.

Purbaya menegaskan, setiap perubahan kebijakan pajak harus mempertimbangkan kondisi ekonomi secara menyeluruh. Pemerintah perlu memastikan pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa mengorbankan penerimaan negara dan keberlanjutan anggaran.

“Kalau saya kurangi itu, PPN segala macam tanpa perhitungan yang pas dan ekonominya belum pulih, ya cuma turun saja. Saya nggak bisa kasih subsidi nanti tanpa melewati batas-batas yang dianggap penting,” tutur Purbaya.

Ia pun menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menentukan kebijakan perpajakan agar upaya menjaga daya beli masyarakat tetap berjalan seiring dengan pengelolaan fiskal yang sehat.***

Pos terkait