Fajarasia.id — Otoritas Mesir mengamankan 151 artefak kuno hasil penggalian ilegal di Provinsi Minya, selatan Kairo. Barang-barang bersejarah itu ditemukan dari seorang pria di Distrik Abu Qurqas yang diduga hendak menjualnya.
Dalam pernyataan Kementerian Dalam Negeri Mesir, Selasa (15/9), disebutkan penyitaan dilakukan setelah polisi pariwisata dan kepurbakalaan memperoleh izin resmi. Tersangka kemudian ditangkap bersama artefak yang terdiri atas dua peti mati, 37 patung berbahan batu kapur, perunggu, dan faience, sebuah alas patung, jimat, tiga wadah, botol tembikar, serta 97 koin logam.
Tersangka mengakui artefak tersebut diperoleh melalui penggalian ilegal di pegunungan Abu Qurqas. Otoritas setempat memastikan seluruh benda berasal dari periode Firaun, Yunani, dan Romawi.
Kementerian menegaskan penyitaan ini merupakan bagian dari upaya melindungi warisan budaya Mesir. Berdasarkan hukum yang berlaku, penggalian ilegal atau penyelundupan benda purbakala dapat berujung hukuman penjara, sementara artefak dan peralatan yang digunakan akan disita oleh Dewan Tertinggi Kepurbakalaan.****





