KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Balik Jalur Mandiri Kampus

KPK Ungkap Dugaan Korupsi di Balik Jalur Mandiri Kampus

Fajarasia.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri tidak hanya terjadi di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Jawa Tengah.

KPK menilai praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru berpotensi terjadi di sejumlah perguruan tinggi lain. Dugaan tersebut menjadi perhatian setelah KPK menangani perkara yang menyeret pimpinan dan sejumlah pihak terkait penerimaan mahasiswa baru di Unsoed.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kasus Unsoed merupakan perkara kedua yang ditangani KPK setelah kasus serupa di Universitas Lampung (Unila) pada 2022.

“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Budi mengatakan KPK telah melakukan langkah pencegahan sejak perkara penerimaan mahasiswa baru di Unila mencuat pada 2022.

Saat itu, KPK menerbitkan surat edaran yang ditujukan kepada perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, hingga politeknik negeri.

“Pada 2022, merespons adanya perkara di Unila tersebut, KPK kemudian menerbitkan surat edaran untuk perguruan tinggi negeri, perguruan tinggi keagamaan negeri, dan juga politeknik negeri,” kata dia.

KPK mengimbau masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan praktik serupa agar melaporkannya. Setiap laporan, kata Budi, akan ditelaah dan dianalisis sebelum ditentukan langkah penanganannya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, jika memang mengetahui atau mengalami adanya dugaan praktik-praktik serupa seperti perkara di Unsoed, silakan melapor kepada KPK,” ujarnya.

Budi juga meminta perguruan tinggi melakukan evaluasi internal dan memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru.

“Kepada entitas di kampus, agar secara serius menindaklanjuti. Permasalahan ini harapannya menjadi pemantik untuk perbaikan ekosistem kampus yang lebih berintegritas,” katanya.

Dalam perkara Unsoed, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka yakni Rektor Unsoed Akhmad Sodiq, Wakil Rektor III Norman Arie Prayoga, Kepala Bagian Akademik Eko Sumanto, serta tiga pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana, Adhi Wiharto, dan Mulyono.

KPK mengungkap perkara tersebut terbagi dalam tiga klaster, yakni dugaan pemerasan, gratifikasi, serta penerimaan uang yang disebut sebagai “mahar” dalam proses seleksi jalur mandiri.

Pada klaster pertama, Norman Arie Prayoga diduga memerintahkan Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto meminta Rp 650 juta kepada orangtua calon mahasiswa yang ingin anaknya diterima melalui jalur mandiri Fakultas Kedokteran.

Permintaan tersebut dipenuhi. Namun, calon mahasiswa yang bersangkutan ternyata tidak lulus seleksi.

Uang Rp 650 juta yang telah diberikan kemudian diminta kembali. Namun, uang tersebut disebut telah digunakan oleh kedua perantara.

Untuk mengembalikan dana itu, Norman kemudian diduga meminjam uang dari pihak swasta dengan sepengetahuan Akhmad Sodiq.

Sebagai imbalannya, pembayaran pinjaman tersebut dijanjikan melalui pencairan tiga paket pekerjaan di lingkungan Unsoed, yakni pengadaan kanopi, renovasi kantin, dan pengecatan gedung.

Klaster kedua berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri tahun 2025 dan 2026.

KPK menduga Akhmad Sodiq memberikan arahan kepada Mulyono dengan kode agar uang tidak diminta secara langsung, tetapi diterima apabila diberikan.

Dalam perkara tersebut, Mulyono diduga menerima uang sedikitnya Rp 680 juta dengan sepengetahuan Sodiq.

Uang tersebut juga disebut digunakan untuk membeli tiga bidang tanah yang kemudian diatasnamakan Mulyono.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan penerimaan uang dari pihak yang disebut sebagai pengepul calon mahasiswa baru.

Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto diduga melakukan komunikasi dengan salah satu pengepul dan melakukan negosiasi mengenai besaran “mahar” untuk proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.

Kesepakatan tersebut kemudian menghasilkan penerimaan uang sebesar Rp 1,12 miliar selama periode 2025-2026.

Uang tersebut selanjutnya dilaporkan kepada Akhmad Sodiq. KPK juga menduga Sodiq memberikan akses akun miliknya kepada Eko untuk melakukan persetujuan terhadap calon mahasiswa yang telah menyerahkan uang.

KPK menilai perkara tersebut menjadi momentum bagi perguruan tinggi untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar proses seleksi berlangsung transparan dan terbebas dari praktik jual-beli kursi.***

Pos terkait