Fajarasia.id — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret artis Ruben Onsu memasuki babak baru. Pelapor dan Ruben disebut telah mencapai kesepakatan damai dan memilih menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima surat perjanjian perdamaian dari kedua pihak. Polisi juga menerima surat pencabutan laporan yang diajukan pelapor.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adiwibowo mengatakan kedua dokumen tersebut telah diterima penyidik sebagai dasar untuk memproses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Surat yang pertama yaitu surat perjanjian perdamaian antara kedua belah pihak. Pelapor dan terlapor sepakat perkara diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan,” ujar Joko kepada wartawan, Senin (31/8/2026).
Selain surat perdamaian, pelapor berinisial P juga mengajukan surat pencabutan laporan polisi.
“Kemudian surat yang kedua, dasar dari surat perjanjian perdamaian tersebut, surat kedua yaitu surat pencabutan laporan polisi yang dibuat oleh pihak pelapor,” kata Joko.
Joko mengatakan kepolisian akan memfasilitasi proses restorative justice bagi kedua pihak. Setelah tahapan tersebut, penyidik akan menggelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya.
Menurut dia, apabila seluruh persyaratan terpenuhi dan perkara dinyatakan selesai melalui mekanisme tersebut, penyidikan dapat dihentikan.
“Dari dua surat ini tentunya diterima oleh penyidik dan nanti akan di-RJ, penyelesaian secara RJ. Setelah RJ nanti penyidik akan melakukan gelar perkara, yang pada akhirnya tujuan dari gelar perkara adalah untuk menghentikan penyidikan,” ujarnya.
Jika proses penghentian penyidikan disetujui, polisi selanjutnya akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025 dengan nomor LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan.
Dalam perkara tersebut, pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM. Ruben dilaporkan terkait dugaan penipuan dan penggelapan setelah menawarkan investasi dalam bisnis yang dijalankannya.
Joko sebelumnya menjelaskan korban tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian menyerahkan sejumlah modal berdasarkan kesepakatan yang telah dibuat bersama Ruben.
“Si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Joko.
Kesepakatan tersebut mencantumkan janji keuntungan bagi korban. Namun, berdasarkan laporan yang diterima polisi, keuntungan yang dijanjikan tidak kunjung diterima dan modal yang disetorkan juga belum dikembalikan.
“Tiba waktu kesepakatan, ternyata keuntungan belum didapatkan dan modal pun juga belum dikembalikan. Terkait itu, makanya si korban melaporkan kejadian ini ke Polres Jakarta Selatan,” ujar Joko.
Dengan adanya kesepakatan damai dan pencabutan laporan, polisi kini memproses perkara tersebut melalui mekanisme restorative justice sebelum menentukan penghentian penyidikan.***





