Fajarasia.id — Wakil Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian meminta tata kelola penerimaan mahasiswa baru (maba) di perguruan tinggi dievaluasi secara menyeluruh menyusul dugaan praktik korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Lalu menilai dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius. Terlebih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik serupa tidak hanya terjadi di satu perguruan tinggi.
“Menurut saya, dugaan praktik korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru merupakan persoalan serius dan tidak boleh dianggap sebagai kasus individual semata, terlebih jika KPK menduga praktik serupa terjadi di sejumlah perguruan tinggi,” kata Lalu kepada wartawan, Selasa (1/9/2026).
Ia mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Namun, menurut Lalu, kasus tersebut perlu dijadikan momentum untuk memperbaiki sistem penerimaan mahasiswa baru agar lebih transparan dan berintegritas.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan dan membenahi tata kelola penerimaan mahasiswa baru secara menyeluruh, agar perguruan tinggi benar-benar menjadi ruang meritokrasi dan tidak menjadi tempat jual beli akses pendidikan,” ujarnya.
Lalu menegaskan bahwa penerimaan mahasiswa baru harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan berbasis merit.
Menurut dia, proses seleksi tidak boleh dipengaruhi intervensi, transaksi, ataupun penyalahgunaan kewenangan yang memberikan keuntungan kepada calon mahasiswa tertentu.
“Kasus ini menjadi peringatan bagi perguruan tinggi dan Kemdiktisaintek untuk mengevaluasi secara menyeluruh tata kelola penerimaan mahasiswa baru, terutama pada jalur mandiri yang memiliki ruang diskresi lebih besar,” kata Lalu.
Ia meminta perguruan tinggi memperkuat pengawasan internal dan membuka informasi mengenai kriteria maupun hasil seleksi kepada publik.
Selain itu, setiap tahapan penerimaan mahasiswa baru dinilai perlu diaudit untuk memastikan tidak ada celah penyalahgunaan kewenangan.
“Kampus perlu memperkuat pengawasan internal, transparansi kriteria dan hasil seleksi, maupun audit terhadap setiap tahapan penerimaan,” ujarnya.
Lalu juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) memperkuat regulasi serta pengawasan terhadap sistem penerimaan mahasiswa baru.
Kemdiktisaintek, kata dia, perlu memastikan standar penerimaan diterapkan secara konsisten, melakukan pemantauan, serta memberikan sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi dalam proses penerimaan mahasiswa baru di Unsoed yang menyeret sejumlah pejabat kampus, termasuk rektor dan wakil rektor.
KPK juga menduga praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru terjadi di sejumlah perguruan tinggi lain.
“Memang ada dugaan bahwa praktik-praktik pengondisian pada proses penerimaan mahasiswa baru ini tidak hanya terjadi di Unila ataupun di Unsoed saja, tetapi di kampus-kampus lain juga diduga jamak terjadi,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).
Menurut Budi, perkara di Unsoed merupakan kasus kedua yang ditangani KPK terkait dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru setelah kasus serupa di Universitas Negeri Lampung (Unila) pada 2022.
Setelah kasus Unila, KPK disebut telah menerbitkan surat edaran sebagai bagian dari upaya pencegahan agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
Kasus tersebut kini menjadi perhatian untuk memastikan proses penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi berjalan secara adil, transparan, dan bebas dari praktik jual beli akses pendidikan.***





