Fajarasia.id — Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset tidak boleh disalahgunakan sebagai alat kriminalisasi maupun kepentingan politik. Pernyataan itu disampaikan saat memimpin rapat pembahasan RUU bersama sejumlah pakar politik di Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
“Komisi III menangkap adanya harapan sekaligus kekhawatiran mendalam yang berkembang di masyarakat luas,” ujar Soedeson. Ia menambahkan, penerapan mekanisme perampasan aset di luar tindak pidana korupsi sejatinya memiliki preseden di berbagai negara, seperti Inggris dan Amerika Serikat.
Meski demikian, ia mengingatkan agar regulasi ini tidak berubah menjadi instrumen kekuasaan yang menekan masyarakat. “Regulasi ini sama sekali tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan sewenang-wenang, pemerasan terhadap masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, atau membungkam sikap kritis,” tegasnya.
Komisi III DPR menekankan komitmen moral dan politik untuk memastikan RUU Perampasan Aset benar-benar diarahkan pada penindakan kejahatan serius yang merugikan negara, bukan sebagai alat kepentingan sesaat.****





