Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Febrie Adriansyah Resmi Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Fajarasia.id — Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tindak pidana asal pemerasan yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/9).

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan pelimpahan tahap II ini mencakup penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum. “Dua puluh hari ke depan, penuntut umum akan menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujarnya. Ia menambahkan, penahanan Febrie kini berada di bawah kewenangan penuntut umum dan kemungkinan tetap dilakukan di Rutan KPK.

Dalam surat dakwaan, pasal pemerasan dimasukkan sebagai tindak pidana asal TPPU. Seluruh barang bukti, termasuk emas yang disita, telah diserahterimakan secara administratif. Febrie sendiri berharap majelis hakim dapat melihat duduk perkara dengan jernih. “Selama 33 tahun jadi jaksa, saya tidak pernah dijatuhi hukuman pengawasan. Saya ingin hakim melihat kenapa perkara ini muncul,” katanya.

Febrie juga menegaskan tidak memiliki keterlibatan dalam bisnis komoditas maupun proyek pemerintah. “Saya tidak punya IUP tambang, tidak pernah minta proyek pemerintah, tidak punya konsesi sawit, tidak pernah minta kuota impor,” klaimnya.****

Pos terkait