Anggaran Cekak, Komnas HAM Tak Bisa Usut 3 Kasus Berat

Anggaran Cekak, Komnas HAM Tak Bisa Usut 3 Kasus Berat

Fajarasia.id  — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut pagu anggaran 2027 yang diterima belum cukup untuk menjalankan seluruh tugas lembaga, termasuk menangani tiga perkara dugaan pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan, lembaganya mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 94,24 miliar untuk 2027. Anggaran tersebut merupakan bagian dari total pagu Rp 133,55 miliar untuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan.

Hal itu disampaikan Anis dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi XIII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

“Komnas HAM dan Komnas Perempuan berdasarkan surat bersama Kementerian Bappenas dan juga Kementerian Keuangan mendapatkan pagu anggaran sebesar Rp 133.545.823.000,” kata Anis.

Dari jumlah tersebut, Rp 94,24 miliar dialokasikan untuk Komnas HAM, sedangkan Rp 39,31 miliar untuk Komnas Perempuan.

Anis menjelaskan, pagu tersebut sama dengan pagu indikatif Komnas HAM untuk 2027. Namun, tidak tersedia alokasi untuk program dukungan manajemen di kedua lembaga.

Menurut dia, anggaran non-operasional yang tersedia hanya berada pada program pemajuan dan penegakan HAM. Sebagian besar anggaran tersebut, yakni 71 persen, diarahkan untuk keluaran program prioritas nasional.

Dengan demikian, hanya sekitar 29 persen yang dapat digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM berdasarkan Undang-Undang tentang HAM.

“Alokasi pagu non-operasional yang tersedia hanya ada pada program pemajuan dan penegakan HAM. Itu pun mayoritas adalah untuk output program prioritas nasional sebesar 71 persen, dan hanya tersisa 29 persen untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia,” ujar Anis.

Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghambat pelaksanaan tugas Komnas HAM.

“Tentu saja hal tersebut menimbulkan ketimpangan dan menjadi penghalang bagi kami dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga,” katanya.

Anis mengungkapkan, sejumlah kegiatan penting Komnas HAM tidak memperoleh alokasi anggaran pada 2027.

Salah satunya kegiatan pengaduan proaktif untuk menjangkau masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap Komnas HAM. Kegiatan tersebut biasanya dilakukan tiga hingga lima kali dalam setahun.

“Kemudian pengaduan proaktif, biasanya kami lakukan 3 sampai 5 kali kegiatan untuk menjangkau masyarakat yang tidak memiliki akses atau keterbatasan akses ke Komnas HAM, alhamdulillah ini nol rupiah untuk tahun depan,” ujar Anis.

Yang menjadi perhatian, Komnas HAM juga tidak mendapatkan anggaran untuk penyelidikan tiga perkara pelanggaran HAM berat yang direncanakan ditangani pada 2027.

“Kemudian penanganan perkara, penyelidikan perkara pelanggaran HAM yang berat, ini tahun depan ada 3 perkara, anggarannya nol rupiah,” katanya.

Selain itu, layanan pengamatan situasi HAM untuk isu tertentu serta sejumlah kegiatan pengelolaan pengaduan juga tercatat tidak memperoleh anggaran.

Meski terbatas, sejumlah kegiatan penegakan HAM tetap memperoleh alokasi anggaran.

Penanganan sekitar 263 perkara melalui mekanisme pemantauan, penyelidikan, dan pengawasan mendapatkan Rp 1,1 miliar. Sementara penanganan sekitar 65 perkara melalui mekanisme mediasi dialokasikan Rp 825 juta.

Komnas HAM juga memperoleh Rp 664 juta untuk penanganan aduan HAM melalui enam kantor sekretariat provinsi.

Sementara itu, upaya pemenuhan hak korban pelanggaran HAM berat bagi sekitar 850 orang mendapatkan alokasi Rp 5,2 miliar.

“Kemudian penanganan pelanggaran HAM yang berat melalui upaya pemenuhan hak-hak korban, sekitar 850 orang anggarannya Rp 5,2 miliar,” kata Anis.

Komnas HAM juga mendapatkan Rp 2,5 miliar untuk pengembangan sistem informasi tata kelola penanganan pengaduan dugaan pelanggaran HAM yang terintegrasi.

Anis berharap dukungan anggaran dapat diperkuat sehingga Komnas HAM tetap mampu menjalankan mandatnya secara optimal, terutama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran HAM berat dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan akses terhadap layanan lembaga tersebut.***

Pos terkait