Trump Kembalikan Rp1.800 Triliun Usai Putusan MA AS

Trump Kembalikan Rp1.800 Triliun Usai Putusan MA AS

Fajarasia.id – Pemerintahan Presiden Donald Trump mengembalikan sekitar US$100 miliar atau setara Rp1.800 triliun kepada para importir, menyusul putusan Mahkamah Agung AS yang membatalkan tarif “Liberation Day” berbasis International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Dokumen resmi yang diajukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional pada 4 Agustus 2026 mencatat pengembalian dana tersebut setara 60 persen dari total US$166 miliar tarif yang dipungut sepanjang 2025. Hakim Federal Richard Eaton sebelumnya memerintahkan seluruh tarif IEEPA dikembalikan kepada importir.

Trump menegaskan kebijakan tarif telah memberi “hasil luar biasa” meski Mahkamah Agung membatalkan dasar hukumnya. Pemerintah kini berupaya membangun kembali rezim tarif dengan landasan hukum lain, namun langkah tersebut juga menghadapi gugatan baru.

Untuk menyalurkan pengembalian dana, U.S. Customs and Border Protection menerapkan sistem Consolidated Administration and Processing of Entries (CAPE). Hingga 31 Juli, CAPE menerima lebih dari 252 ribu deklarasi pengembalian tarif mencakup 25 juta entri impor. Dari jumlah itu, US$100 miliar telah diproses dan dibayarkan kepada importir.

Meski begitu, pemerintah masih harus menyelesaikan pengembalian bagi lebih dari 330 ribu importir atas 53 juta entri impor. Gugatan kelompok yang diajukan perusahaan Freestyle World menambah kompleksitas proses hukum, sementara pemerintah berargumen permohonan tersebut diajukan terlambat.****

Pos terkait