TNI Tegaskan Tak Ambil Alih Keamanan Sipil

TNI Tegaskan Tak Ambil Alih Keamanan Sipil

Fajarasia.id  — TNI menegaskan tidak mengambil alih kewenangan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat. Penegasan itu disampaikan menyusul kritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan terhadap pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengenai tanggung jawab keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Kapuspen TNI Brigjen Muhammad Nas mengatakan keterlibatan TNI dalam membantu pengamanan dilakukan berdasarkan permintaan dari Polri dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“TNI tidak mengambil alih ranah kepolisian atau sipil. Dalam hal keamanan, TNI sesuai undang-undang membantu kepolisian atas dasar permintaan,” kata Nas kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Menurut Nas, mekanisme tersebut telah diatur melalui ketentuan mengenai perbantuan TNI kepada Polri, termasuk prosedur teknis dalam pelaksanaannya.

“Ini yang diatur dalam SOP tentang teknis pelibatan perbantuan,” ujarnya.

Dasar hukum yang dirujuk antara lain Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, disebutkan bahwa salah satu tugas TNI dalam operasi militer selain perang adalah membantu Polri dalam tugas keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai undang-undang.

Dikritik Koalisi Masyarakat Sipil

Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pernyataan Panglima TNI yang menyebut bertanggung jawab terhadap keamanan masyarakat di seluruh Indonesia.

Koalisi menilai pernyataan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara tugas pertahanan yang menjadi ranah TNI dan keamanan dalam negeri yang merupakan tugas kepolisian.

Menurut mereka, pembagian kewenangan antara TNI dan Polri merupakan bagian penting dari agenda Reformasi. Mereka merujuk Pasal 30 UUD 1945 serta TAP MPR Nomor VI/MPR/2000 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 yang mengatur pemisahan peran TNI dan Polri.

Koalisi juga menyoroti patroli TNI yang disebut dilakukan untuk mengantisipasi kemungkinan demonstrasi. Mereka mengingatkan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional warga negara.

Mereka menilai pengerahan unsur militer dalam menghadapi aksi demonstrasi berpotensi menimbulkan rasa takut dan intimidasi terhadap masyarakat yang menyampaikan aspirasi.

Selain itu, koalisi mengkhawatirkan kemungkinan prajurit terlibat dalam tindakan seperti pemeriksaan, penangkapan, interogasi, atau penegakan hukum yang berada di luar kewenangan TNI.

Koalisi menegaskan kritik tersebut bukan berarti membenarkan tindakan represif kepolisian. Mereka justru mempertanyakan kebijakan pemerintah yang dinilai cenderung merespons kritik dan ketidakpuasan masyarakat dengan pendekatan keamanan.

Di sisi lain, TNI menegaskan keterlibatan prajurit dalam membantu Polri memiliki dasar hukum dan dilakukan berdasarkan permintaan. Dengan demikian, menurut TNI, pelibatan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengambil alih tugas kepolisian maupun kewenangan sipil.****

Pos terkait