Fajarasia.id – Praktik investasi telah dikenal sejak masa Rasulullah SAW. Selain sebagai rasul, Nabi Muhammad juga tercatat sebagai pedagang dengan reputasi jujur dan amanah, sehingga dipercaya banyak pemodal. Aktivitas bisnisnya menjadi teladan dalam mengelola harta sekaligus menumbuhkan ekonomi masyarakat.
Merujuk riset The Rasulullah Way of Business (2021), Nabi Muhammad menjalankan usaha dengan sistem bagi hasil atau mudharabah. Setelah memperoleh keuntungan, beliau mengembangkan modal untuk investasi jangka panjang.
Tiga bentuk investasi utama yang dilakukan Nabi Muhammad antara lain:
- Beternak: Rasulullah memiliki puluhan ekor unta serta hewan lain seperti kuda, keledai, sapi, dan domba.
- Tanah dan properti: Beliau menyewa kebun kurma dan lahan di Khaybar dengan sistem bagi hasil bersama masyarakat Yahudi.
- Mudharabah: Konsep kerja sama usaha dengan pembagian keuntungan, yang kemudian menjadi salah satu prinsip dasar ekonomi Islam.
Selain berinvestasi, Nabi Muhammad menekankan pentingnya sedekah. Rasulullah tidak menimbun kekayaan, melainkan membagikan harta, pakaian, dan makanan kepada yang membutuhkan. Prinsip ini menegaskan bahwa dalam setiap harta terdapat hak orang lain.
Teladan investasi Nabi Muhammad menunjukkan bahwa pengelolaan harta tidak hanya untuk keuntungan pribadi, tetapi juga untuk kesejahteraan umat. Properti, lahan, dan ternak bisa menjadi pilihan investasi, namun jangan lupa untuk berbagi melalui sedekah.***





