Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Polisi Terbitkan Red Notice

Syekh Ahmad Al Misry Diduga Cabuli 5 Santri, Polisi Terbitkan Red Notice

Fajarasia.id – Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry (39) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima santri, empat di antaranya masih di bawah umur. Pelaku diduga melancarkan aksinya sejak 2017 hingga 2025 dengan modus menjanjikan korban bisa bersekolah di Mesir.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan tersangka memanfaatkan pengaruhnya sebagai guru ngaji untuk mengeksploitasi korban. TKP tersebar di Purbalingga, Sukabumi, Bandung, Jakarta, hingga Mesir.

Syekh Ahmad Al Misry telah ditetapkan sebagai tersangka sejak April 2026 dan kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Interpol juga telah menerbitkan red notice sejak Juli 2026. Polri berkoordinasi dengan KBRI Mesir, Div Hubinter, dan Interpol untuk melacak keberadaan tersangka.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO, Kombes Sinta, menyebutkan jumlah korban mencapai lima orang, terdiri dari empat anak dan satu dewasa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 huruf b dan Pasal 417 KUHP baru, serta Pasal 6 huruf b UU TPKS. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp300 juta.

Kasus ini menambah sorotan publik terhadap perlindungan anak di lingkungan pendidikan agama, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menindak tegas pelaku kejahatan seksual lintas negara.****

Pos terkait