Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Eks Pelatih Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Fajarasia.id – Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan mantan Kepala Pelatih Pelatnas Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Hendra Basir, sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah atlet. Aksi pelecehan diduga dilakukan berulang sejak 2022 hingga 2025.

Dirtipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigjen Nurul Azizah, menjelaskan modus tersangka memanfaatkan relasi kuasa dan kerentanan korban untuk melakukan pelecehan. Peristiwa terjadi di beberapa lokasi, termasuk saat atlet mengikuti kompetisi internasional.

Kasubdit 1 Dittipid PPA-PPO, Kombes Sinta, merinci jumlah korban mencapai lima atlet putri. HB telah ditahan sejak Mei 2026 di Rutan Bareskrim Polri. Berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Atas perbuatannya, HB dijerat dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara serta denda hingga Rp300 juta, ditambah sepertiga dari ancaman pokok sesuai Pasal 15.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan atlet dari pelecehan seksual di lingkungan olahraga, sekaligus menjadi peringatan keras terhadap penyalahgunaan relasi kuasa.****

Pos terkait