Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi sebaiknya difokuskan pada pemulihan aset negara melalui RUU Perampasan Aset, bukan dengan hukuman mati. Pernyataan ini merespons dorongan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengusulkan eksekusi mati bagi koruptor.
“Kalau dihukum mati, uangnya nggak balik. Maka itu RUU Perampasan Aset dibuat paten untuk bisa menghasilkan pemulihan aset negara,” ujar Sahroni, Kamis (6/8). Ia menilai regulasi tersebut dapat memulihkan aset yang dikorupsi sekaligus memperkuat pencegahan agar pejabat tidak melakukan tindakan merugikan negara.
Sahroni juga meminta MUI lebih fokus pada pelayanan dan kesejahteraan ulama serta pengawasan pesantren. Menurutnya, hal itu lebih relevan dengan peran MUI dalam menjaga kehidupan umat.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, menilai korupsi sudah mencapai tahap darurat sehingga hukuman mati perlu dipertimbangkan. Ia menekankan bahwa perampasan aset tetap wajib dilakukan, namun eksekusi mati bisa diterapkan jika korupsi menimbulkan kerusakan sistemik terhadap negara.
Perdebatan antara hukuman mati dan perampasan aset mencerminkan perbedaan pendekatan dalam pemberantasan korupsi. DPR kini tengah membahas RUU Perampasan Aset sebagai instrumen hukum untuk memastikan kekayaan negara yang dicuri dapat dikembalikan.****





