Fajarasia.id — Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Dasco mengatakan putusan MK telah dibacakan dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Karena itu, DPR menghormati keputusan yang telah diambil lembaga peradilan konstitusi tersebut.
“Sudah jelas putusan yang diambil. Kita sama-sama mendengarkan bahwa gugatan tidak dapat diterima. Oleh karena itu, kita hormati putusan MK tersebut,” kata Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Meski demikian, Dasco mengaku belum mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hukum dalam putusan yang dibacakan MK pada Selasa (6/10/2026) malam. Ia pun memilih tidak memberikan tanggapan lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut.
“Saya belum pelajari secara lebih lanjut putusannya. Saya hanya mendengar putusan yang kemudian sudah diputuskan MK. Lain-lain saya belum pelajari,” ujarnya.
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya ialah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.
Namun, dalam pertimbangannya, MK tetap membahas persoalan syarat pendidikan Gibran. Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
MK juga menegaskan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Sebab, persoalan tersebut dinilai tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim sengketa hasil Pilpres setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Mahkamah kemudian menyatakan persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden berada dalam ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.
Dengan putusan tersebut, perkara yang diajukan sejumlah pihak terkait syarat pendidikan Gibran dinyatakan tidak dapat diterima. Amar putusan itu telah tercatat dalam putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.****





