Fajarasia.id — Kementerian Sosial (Kemensos) mengungkap sebanyak 1.900 pegawai terindikasi terlibat judi online (judol). Dari hasil pemeriksaan dan klarifikasi, para pegawai tersebut masuk dalam tiga kategori dugaan pelanggaran disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan sanksi diberikan berdasarkan tingkat pelanggaran masing-masing pegawai. Penilaiannya antara lain mempertimbangkan intensitas judi, jumlah uang yang digunakan, hingga waktu aktivitas tersebut dilakukan.
“Tentu ada ukurannya, kenapa hukumannya ringan, sedang, dan berat. Itu bergantung pada intensitasnya, pada jumlah uang yang digunakan untuk judi online, kemudian waktunya,” ujar Gus Ipul, Rabu (7/10/2026).
Dari total 1.900 pegawai, sebanyak 719 orang atau 37,84 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan. Kemudian 561 orang atau 29,53 persen diduga melakukan pelanggaran sedang.
Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin berat.
Gus Ipul menjelaskan bentuk hukuman disesuaikan dengan status kepegawaian, baik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Untuk PPPK yang melakukan pelanggaran ringan, sanksinya dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Pelanggaran sedang dapat dikenai pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama enam, sembilan, atau 12 bulan.
Sedangkan pelanggaran berat bagi PPPK dapat berujung pada pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Bagi PNS, pelanggaran ringan juga dikenai teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Untuk pelanggaran sedang, sanksinya dapat berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.
Adapun hukuman berat bagi PNS dapat berupa penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, hingga pemberhentian dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Dari proses klarifikasi yang dilakukan, Kemensos telah menjatuhkan hukuman disiplin berat kepada satu PNS yang terindikasi terlibat judi online.
Pegawai tersebut dibebaskan dari jabatannya dan ditempatkan sebagai jabatan pelaksana selama 12 bulan. Hukuman itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.
Gus Ipul mengatakan penindakan tersebut menjadi peringatan bagi seluruh pegawai Kemensos agar mematuhi ketentuan, sumpah jabatan, dan kode etik.
“Ini adalah pembelajaran bersama, dan seterusnya kita akan memperkuat pengawasan. Kita juga tidak akan ragu-ragu untuk mengambil tindakan-tindakan tegas yang terukur jika masih ada pegawai yang melanggar sumpah jabatan, melanggar ketentuan, dan melanggar kode etik,” tegasnya.
Pemberian sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kementerian Sosial.****





