KPK Periksa Dua Pejabat Cipta Elang Perkasa

KPK Periksa Dua Pejabat Cipta Elang Perkasa

Fajarasia.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua pejabat PT Cipta Elang Perkasa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang pada perusahaan patungan Indonesia-Jepang, PPT Energy Trading Co., Ltd. (PPT ET).

Kedua saksi yang diperiksa yakni Direktur Keuangan PT Cipta Elang Perkasa Gogor Hardijanto dan Kepala Departemen Keuangan perusahaan berinisial SUN. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (7/10/2026).

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama GOG (Gogor) dan SUN,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Berdasarkan informasi KPK, Gogor tiba di Gedung Merah Putih sekitar pukul 09.23 WIB, sedangkan SUN datang lebih awal, yakni sekitar pukul 09.18 WIB.

Kasus tersebut telah masuk tahap penyidikan sejak 30 Juli 2025. KPK mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT ET untuk periode 2015–2022.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri. Mereka terdiri atas MH yang berasal dari PPT ET serta dua pihak swasta berinisial MZ dan OA.

KPK menyatakan telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, identitas tersangka hingga kini belum diumumkan kepada publik.

Penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) periode 2011–2021.

PPT ET merupakan perusahaan patungan Indonesia-Jepang yang bergerak dalam perdagangan energi. Berdasarkan informasi perusahaan, PT Pertamina memiliki 50 persen saham PPT ET, sedangkan separuh saham lainnya dimiliki 13 perusahaan asal Jepang.

Pemeriksaan terhadap jajaran PT Cipta Elang Perkasa menjadi bagian dari langkah KPK untuk mendalami aliran investasi, pengelolaan pinjaman, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan pengelolaan keuangan PPT ET dalam periode yang tengah disidik.****

Pos terkait