Gibran: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah di Singapura

Gibran: Kalau Tak Lulus SMA, Tak Mungkin Kuliah di Singapura

Fajarasia.id — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.

Gibran mengatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 di Singapura apabila tidak menyelesaikan pendidikan menengah.

“Ya kalau saya tidak lulus SMA, kan saya enggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura,” kata Gibran seusai membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah MK membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusannya, MK menyebut tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat. Namun, MK tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan perkara tersebut dinilai tidak lagi tepat ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

Gibran menyatakan menghormati putusan yang telah dibacakan MK. Ia memilih melanjutkan pekerjaannya sebagai Wakil Presiden dan membantu menjalankan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK. Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujarnya.

Terkait dokumen pendidikan luar negeri dan sertifikat penyetaraan yang menjadi bagian dari perkara tersebut, Gibran mengatakan pemerintah akan segera menindaklanjutinya.

“Itu nanti segera kami follow up,” kata Gibran.

Perkara tersebut sebelumnya diajukan sejumlah pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden. Dalam proses persidangan, MK juga mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan KBRI Australia.***

Pos terkait