Fajarasia.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan 28 orang terkait penyebaran konten provokatif dan berita bohong di media sosial. Polisi kini menelisik dugaan adanya pejabat yang menggunakan uang negara untuk membiayai produksi dan penyebaran konten hoax tersebut.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menegaskan praktik itu berpotensi dijerat tindak pidana korupsi. “Apabila ditemukan penggunaan atau penyalahgunaan keuangan negara dalam pembiayaan konten pidana, maka dapat memenuhi unsur pasal UU Tipikor,” ujarnya, Jumat (7/8).
Selain itu, penyebaran konten hoax juga berpotensi melanggar UU Perlindungan Data Pribadi bila menggunakan data pribadi secara ilegal. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pejabat dalam kasus ini.
Dalam tiga bulan terakhir, penyidik mengungkap empat modus operandi pelaku:
- Manipulasi dokumen dengan memodifikasi video agar tampak asli.
- Pemalsuan dokumen elektronik yang direkayasa untuk menimbulkan keresahan.
- Pembayaran pihak lain guna memproduksi dan menyebarkan konten menyerang kehormatan.
- Repost konten provokatif tanpa verifikasi kebenaran.
Polisi menegaskan penyebaran hoax berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.****





