Fajarasia.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar praktik industri rumahan tembakau sintetis di dua lokasi Jakarta Selatan. Polisi menangkap dua tersangka berinisial A (24) dan Q (23), serta menyita barang bukti tembakau sintetis seberat 487,38 gram.
Kasubdit 1 Ditresnarkoba, Kompol Indah Hartantiningrum, menjelaskan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan tembakau murni, bibit sintetis, prekursor, timbangan digital, alat masak, serta perangkat komunikasi yang digunakan untuk produksi.
Pengungkapan pertama dilakukan pada 1 Agustus di Jalan M Kahfi I, Jagakarsa, dengan penangkapan Q dan barang bukti empat plastik klip tembakau sintetis. Pengungkapan kedua pada 4 Agustus di Jalan Matasan 2, Pasar Minggu, mengamankan A beserta 386,1 gram tembakau sintetis.
Polisi menyebut para tersangka meracik tembakau secara mandiri di kamar kos dan menjualnya melalui akun media sosial dengan target konsumen usia muda. Sistem distribusi dilakukan dengan metode tempel atau mapping di lokasi tertentu.
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti diperiksa di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.***





