Fajarasia.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN BPK) Perwakilan Sumatera Selatan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Bupati Muara Enim, Edison.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di kantor BPKP Sumsel, Rabu (19/8/2026). Selain empat ASN, penyidik juga memanggil Bunga Intani Pratiwi, PPPK Disdikbud Muara Enim.
Daftar saksi yang diperiksa:
- Bunga Intani Pratiwi – PPPK Disdikbud Muara Enim
- Novia Dewi Sartika – ASN BPK Sumsel
- Benny Murdani – ASN BPK Sumsel
- Cendy Avrian – ASN BPK Sumsel
- Wenny Lia – ASN BPK Sumsel
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Edison pada Juni 2026. Ia diduga menerima suap Rp500 juta dari pihak swasta terkait proyek pengadaan smart board di Pemkab Muara Enim. KPK juga menyita uang sekitar Rp1,9 miliar dari sejumlah rekanan dinas.
Selain Edison, KPK menetapkan beberapa pihak lain sebagai tersangka, termasuk Abi Nurwardani, Adi Triyadi, serta pihak swasta Cory Erin Hardi dan Fika Nur Alawi.
KPK menduga praktik suap terkait opini audit BPK tidak hanya terjadi di Muara Enim, tetapi juga di daerah lain, termasuk Kabupaten PALI. Bupati PALI, Asgianto, disebut meminta bantuan pihak BPK agar wilayahnya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).***





