Fajarasia.id – Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik. Direktur Penegakan Hukum Korlantas Polri, Brigjen I Made Agus Prasatya, menegaskan pelat nomor merupakan identitas utama kendaraan dan wajib sesuai spesifikasi resmi terbitan Polri.
“Di KUHP baru, pemalsuan pelat nomor termasuk tindak pidana dengan ancaman penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” ujarnya dalam tayangan NTMC Korlantas Polri, Kamis (20/8).
Agus menambahkan, pelanggaran berulang akan ditindaklanjuti ke reserse untuk proses pidana. Korlantas juga mengerahkan personel di lapangan serta memanfaatkan kamera ETLE untuk menindak pelanggaran.
Sebagai langkah pencegahan, Korlantas mengintensifkan sosialisasi melalui literasi digital dan patroli di kawasan rawan pelanggaran. “Kami koordinasi dengan TMC, setiap informasi pelanggaran pelat nomor akan langsung ditindaklanjuti,” jelasnya.
Penegakan hukum berbasis ETLE diprioritaskan, namun Korlantas menegaskan data forensik kendaraan juga dapat digunakan oleh unit lain seperti reserse maupun narkoba dalam mendukung proses pidana.***





