Mulai 2027, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS

Mulai 2027, Guru PPPK Bisa Ikut Seleksi CPNS

Fajarasia.id  — Pemerintah membuka peluang bagi guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai 2027.

Kesempatan tersebut menjadi bagian dari kesepakatan pemerintah dan DPR dalam penataan status serta karier guru PPPK.

Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari mengatakan, guru PPPK akan diberi kesempatan mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS guru. Proses seleksi dijadwalkan mulai awal 2027.

“Guru berstatus PPPK akan diberikan kesempatan mengikuti seleksi menjadi CPNS guru dengan proses yang dimulai pada awal 2027,” ujar Qodari dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Qodari menegaskan, perubahan status tersebut tidak dilakukan secara otomatis. Guru PPPK yang ingin menjadi CPNS tetap harus mengikuti tahapan seleksi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mekanismenya melalui seleksi, bukan pengangkatan otomatis. Setiap peserta mengikuti proses seleksi sesuai ketentuan yang berlaku. Dan bagi yang belum berhasil, statusnya tetap sebagai PPPK,” kata dia.

Selain membuka jalur seleksi CPNS, pemerintah juga menata status guru PPPK paruh waktu.

Guru PPPK paruh waktu akan dapat dialihkan menjadi PPPK melalui mekanisme yang diusulkan oleh instansi masing-masing. Mekanisme tersebut mulai berlaku pada Januari 2027.

Pemerintah juga akan menata status kepegawaian guru agar menjadi bagian dari pegawai pemerintah pusat. Sementara mekanisme penatausahaan kepegawaian dan penganggarannya akan diatur lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah tetap membuka pengadaan guru untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendidik secara nasional.

Kesempatan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi. Pelamar umum, termasuk lulusan baru, juga dapat mengikuti pengadaan sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Qodari mengatakan penataan tersebut diharapkan dapat membuat status dan jenjang karier guru lebih jelas dalam kerangka nasional.

“Melalui penataan ini, pemerintah ingin memastikan status dan jenjang karier guru berjalan dalam satu kerangka nasional yang utuh,” ujar dia.

Menurut Qodari, kebijakan tersebut bukan sekadar penataan administrasi kepegawaian. Pemerintah ingin memberikan kepastian serta keberlanjutan karier bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

“Setiap langkah yang memperkuat posisi guru, sejatinya merupakan investasi bagi masa depan anak-anak Indonesia,” kata Qodari.****

Pos terkait