Kejagung Bongkar Asal Duit Rp 401 Miliar Kasus Nikel

Kejagung Bongkar Asal Duit Rp 401 Miliar Kasus Nikel

Fajarasia.id  — Kejaksaan Agung mengungkap asal-usul uang tunai senilai Rp 401 miliar yang disita dalam perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel PT CNI periode 2017-2020.

Uang tersebut berasal dari penyerahan PT CNI yang berkaitan dengan dugaan kegiatan operasi produksi nikel secara tidak sah. Nilai uang itu juga dikaitkan dengan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar mengatakan, uang tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara yang terjadi di Sulawesi Tenggara.

“Secara simpelnya, bahwa uang yang di hadapan kita ini adalah penyerahan dari PT CNI terkait dengan operasi produksi nikel yang tidak sah dan dari hasil perhitungan kerugian BPKP,” ujar Saiful dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2026).

Uang tunai yang diperlihatkan kepada awak media terdiri atas pecahan Rp 100.000. Ratusan miliar rupiah tersebut tampak dikemas dalam plastik dan ditumpuk di ruangan Gedung Jampidsus Kejagung.

Saiful menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam kegiatan ekspor nikel PT CNI pada periode 2017-2020.

Penyidik menduga perusahaan bersama sejumlah penyelenggara negara melakukan pengaturan terhadap kadar nikel agar komoditas tersebut dapat memenuhi ketentuan untuk diekspor.

Menurut Saiful, hasil pengaturan itu membuat kadar nikel dalam hasil uji tercatat kurang dari 1,7 persen. Padahal, ketentuan yang berlaku mensyaratkan kadar tertentu untuk komoditas yang dapat diekspor.

“Selanjutnya, pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sedemikian rupa sehingga didapatkan kadar nikel dengan nilai hasil uji kadar kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi syarat ekspor yang seharusnya di atas 1,7 persen,” kata dia.

Dalam penyidikan perkara tersebut, Kejagung telah memeriksa 116 orang saksi. Penyidik juga meminta keterangan dari tiga orang ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

Selain itu, Kejagung menyita 143 dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“(Jaksa telah) melakukan pemeriksaan terhadap 116 orang saksi, melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang ahli, melakukan penyitaan terhadap 143 dokumen dan telah mendapatkan persetujuan penetapan dari pengadilan negeri,” ujar Saiful.

Kejagung masih mendalami rangkaian dugaan penyimpangan dalam tata kelola nikel tersebut, termasuk pihak-pihak yang diduga terlibat serta dampaknya terhadap keuangan negara.***

Pos terkait